Nukilan.id – Pengamat Kebijakan Publik Aceh Dr Nasrul Zaman ST M Kes menilai Pemerintah Aceh harus memberi kompensasi berupa insentif kepada ribuan sopir dan pekerja transportasi lain di daerah itu yang terdampak kebijakan larangan mudik hari raya Idul Fitri 1442 hijriah.
“Pemerintah harusnya memberi kompensasi atas aturan yang diterbitkan, apakah insentif bagi pemilik angkutan, supir dan lainnya,” kata Nasrul di Banda Aceh, Minggu (9/5/2021).
Pemerintah Aceh melalui Dinas Perhubungan Aceh melarang Angkutan Umum Antar Kota dalam Provinsi (AKDP) untuk beroperasi mulai 6-17 Mei 2021.
Kebijakan tersebut guna menindaklanjuti Peraturan Menteri Perhubungan nomor 13 tahun 2021 tentang pengendalian transportasi selama masa Idul Fitri 1442 hijriah, dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19.
Menurut Nasrul data Organisasi Angkutan Darat (Organda) Aceh ada sekitar 15.000 supir yang terdampak pelarangan mudik, akibatnya sumber pendapatan mereka terhenti, padahal biaya untuk memenuhi kebutuhan keluarga menjelang lebaran sangat besar.
Sayangnya, kata dia, pemerintah hanya mampu melarang mereka beroperasi antara kabupaten/kota tetapi tidak bersedia bertanggung jawab atas dampak dari larangan tersebut.
“Tidak hanya sopir yang terkena imbasnya, tapi pemilik angkutan juga jadi menunggak kredit, pekerja loket dan tiket serta kuli angkut terminal yang hilang pendapatan,” katanya.
“Kompensasi berupa insentif itu, setidaknya mereka mendapatkan biaya hidup atau jadup selama larangan diberlakukan. Dan itulah bentuk pemerintah yang berkeadilan dan tidak sewenang-wenang,” katanya lagi.[Antara]