NUKILAN.id | Banda Aceh – Pemerintah Aceh resmi mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintahan setempat, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), serta ketua lembaga keistimewaan dan kekhususan Aceh.
“Peraturan Gubernur (Pergub) sudah diteken oleh Gubernur dan Sekda, sehingga proses pencairan bisa segera dilakukan,” kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) Reza Saputra di Banda Aceh, Rabu (19/3/2025).
Pencairan THR ini mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 7 Tahun 2025 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) 2025. Regulasi ini juga mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.
Komponen dan Penerima THR
Reza menjelaskan bahwa THR diberikan kepada berbagai kelompok penerima, termasuk PNS dan calon-PNS, pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRA, Ketua Lembaga Keistimewaan dan Kekhususan Aceh, serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Komponen THR yang diberikan terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tambahan penghasilan bagi instansi daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan mempertimbangkan kapasitas fiskal daerah.
“Besaran THR ini diberikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, mengacu pada pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya,” ujarnya.
Ketentuan bagi Guru dan PPPK
Bagi guru yang gaji pokoknya bersumber dari APBA dan tidak menerima tambahan penghasilan, dapat diberikan THR paling banyak sebesar tunjangan profesi guru atau tambahan penghasilan guru ASN dalam satu bulan.
Untuk pimpinan dan anggota DPRA, THR dan gaji ke-13 diberikan paling banyak sebesar akumulasi dari uang representasi, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan sesuai ketentuan hak keuangan dan administratif yang berlaku.
Sementara itu, bagi PPPK, pemberian THR dan gaji ke-13 mengikuti ketentuan khusus. PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun akan menerima THR dan gaji ke-13 secara proporsional sesuai dengan jumlah bulan kerja. Namun, PPPK yang bekerja kurang dari satu bulan kalender sebelum hari raya Idulfitri 2025 tidak akan menerima THR. Begitu pula dengan PPPK yang bekerja kurang dari satu bulan kalender sebelum 1 Juni 2025, tidak akan mendapatkan gaji ke-13.
“Jadi, tidak semua tenaga PPPK mendapatkan THR dan gaji ke-13. Itu tergantung dari masa kerja mereka,” kata Reza.
Waktu Pencairan THR dan Gaji ke-13
Reza memastikan bahwa pencairan THR dilakukan paling cepat mulai hari ini, setelah Pergub disahkan. Saat ini, pihaknya juga tengah berkoordinasi dengan Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) untuk mempercepat proses pencairan, sehingga ASN dapat segera memanfaatkan dana tersebut.
“Untuk gaji ke-13, rencananya akan dibayarkan paling cepat pada Juni 2025, dengan besaran setara penghasilan satu bulan pada Mei 2025,” pungkasnya.
Editor: Akil