Lima Keuchik di Aceh Gugat UUPA ke MK

Share

NUKILAN.id | Banda Aceh – Lima kepala desa (keuchik) dari berbagai daerah di Aceh resmi mengajukan uji materiil (judicial review) terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Mereka menilai Pasal 115 ayat (3) UUPA bertentangan dengan UUD 1945 dan merugikan hak konstitusional mereka, terutama terkait masa jabatan keuchik yang berbeda dengan kepala desa di provinsi lain.

Kelima keuchik tersebut adalah Venny Kurnia (Aceh Barat Daya), Syukran (Gayo Lues), Sunandar (Aceh Besar), Badaruddin (Langsa), dan Kadimin (Aceh Selatan). Mereka didampingi oleh tim advokasi dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), yang terdiri dari Safaruddin, Febby Dewiyan Yayan, Nisa Ulfitri, Boying Hasibuan, dan Adelia Ananda.

Keuchik Aceh Tuntut Kesetaraan

Salah satu tim advokasi, Nisa Ulfitri, menyatakan bahwa permohonan uji materiil telah didaftarkan secara online dan telah mendapatkan Tanda Terima Pengajuan Permohonan Online Nomor: 47/PAN.ONLINE/2025.

“Hari ini sudah kami daftarkan secara online dan telah teregister dalam tanda terima pengajuan permohonan,” kata Nisa, Selasa (18/3/2025).

Menurutnya, berkas asli akan diserahkan langsung ke MK pada Rabu (19/3/2025) untuk verifikasi lebih lanjut.

Sementara itu, Venny Kurnia, salah satu pemohon, menegaskan bahwa keberadaan Pasal 115 ayat (3) UUPA telah menciptakan ketimpangan hukum bagi kepala desa di Aceh.

“Ini adalah bentuk diskriminasi dan perlakuan yang tidak adil. Ketika kepala desa di provinsi lain mendapatkan masa jabatan delapan tahun, kami di Aceh masih enam tahun. Ini jelas bertentangan dengan prinsip kesetaraan di hadapan hukum sebagaimana diatur dalam UUD 1945,” ujarnya.

Seperti diketahui, masa jabatan kepala desa di provinsi lain telah diperpanjang menjadi delapan tahun sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, sementara keuchik di Aceh masih mengacu pada UUPA yang menetapkan masa jabatan enam tahun.

Uji Materiil ke MK

Tim advokasi menilai bahwa Pasal 115 ayat (3) UUPA berpotensi bertentangan dengan beberapa pasal dalam UUD 1945, di antaranya:

  • Pasal 1 ayat (3) tentang negara hukum
  • Pasal 27 ayat (1) tentang persamaan di hadapan hukum dan pemerintahan
  • Pasal 28D ayat (1) dan (3) tentang kepastian hukum serta kesetaraan dalam pemerintahan
  • Pasal 28I ayat (2) yang melarang segala bentuk diskriminasi

Dalam petitum permohonannya, para pemohon meminta MK untuk mengabulkan gugatan mereka dan menyatakan bahwa Pasal 115 ayat (3) UUPA bertentangan dengan UUD 1945.

Mereka juga meminta MK menyatakan pasal tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai bahwa masa jabatan keuchik adalah delapan tahun, sesuai dengan ketentuan yang berlaku secara nasional.

Editor: Akil

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News