NUKILAN.id | Kuala Simpang – Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Aceh Tamiang telah menetapkan besaran zakat fitrah yang wajib dikeluarkan oleh umat Islam di daerah tersebut pada tahun 2025. Sesuai dengan tausiyah MPU Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 400.6.1/03/2025, setiap jiwa wajib menunaikan zakat fitrah sebesar 2,8 kilogram beras atau makanan pokok lainnya.
Penetapan ini mengacu pada Fatwa MPU Aceh Nomor 13 Tahun 2024 yang mengatur kadar zakat fitrah dan ketentuan fidyah puasa Ramadan tahun 1446 Hijriah. Ketua MPU Aceh Tamiang, Ustaz Syahrizal, MA, menyampaikan bahwa zakat fitrah dapat dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok atau uang sesuai dengan harga tertentu.
“Zakat fitrah dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok adalah 2,8 kilogram atau 10 muk susu untuk setiap jiwa. Sedangkan zakat fitrah yang dikeluarkan dalam bentuk harga dari kurma kering, gandum syair, anggur kering, dan gandum bur adalah seharga 3,8 kilogram,” ujar Ustaz Syahrizal dikutip dari KabarTamiang.com, Senin (17/3/2025).
Bagi masyarakat yang memilih membayar zakat fitrah dalam bentuk uang, besaran yang harus dibayarkan disesuaikan dengan harga gandum 3,8 kilogram, yakni berkisar antara Rp57.000 hingga Rp64.600 per jiwa.
“Hendaklah para Muzakki (wajib zakat) menyegerakan pembayaran zakat fitrah agar dapat segera dimanfaatkan untuk memenuhi hajat hidup mustahiq,” tambahnya.
Penetapan besaran zakat fitrah ini bertujuan untuk memastikan umat Islam dapat menjalankan ibadah zakat dengan tepat sesuai syariat. Selain itu, percepatan pembayaran zakat juga diharapkan dapat membantu para mustahik yang membutuhkan menjelang Hari Raya Idulfitri.
Editor: Akil