NUKILAN.id | Banda Aceh – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Nagan Raya menuntut Zulkifli Joni, Sekretaris Gampong Kuala Seumanyam periode 2016-2021, dengan hukuman lima tahun enam bulan penjara dalam kasus tindak pidana korupsi dana desa.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU Bagus Agung Santoto dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, Senin (12/2/2024). Persidangan dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Apriyanti serta didampingi dua hakim anggota, Harmi Jaya dan Heri Alfian.
Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp100 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka terdakwa akan menjalani hukuman tambahan selama tiga bulan kurungan.
Penyimpangan Dana Desa Rp1,7 Miliar
Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, Zulkifli Joni bersama Guntur, Keuchik (kepala desa) Kuala Seumanyam yang telah dipidana dalam perkara terpisah, serta Didit Pranata, seorang bendera desa yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), diduga melakukan penyimpangan dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) tahun 2016 hingga 2021.
Total dana yang dikelola dalam periode tersebut mencapai miliaran rupiah, dengan rincian:
- Tahun 2016: Rp867,1 juta
- Tahun 2017: Rp1,04 miliar
- Tahun 2018: Rp951,7 juta
- Tahun 2019: Rp1,2 miliar
- Tahun 2020: Rp1,16 miliar
- Tahun 2021: Rp1,13 miliar
Namun, dalam pengelolaannya, ditemukan berbagai penyimpangan yang merugikan negara hingga Rp1,7 miliar lebih. Modus yang digunakan antara lain perjalanan dinas fiktif, pembuatan tapal batas fiktif, serta pengadaan barang seperti kipas angin dan proyektor yang tidak sesuai. Selain itu, terdapat pajak yang dipungut tetapi tidak disetorkan ke kas daerah.
Terdakwa Akan Sampaikan Nota Pembelaan
Dalam persidangan, terdakwa menyatakan akan menyampaikan nota pembelaan secara tertulis. Sidang akan dilanjutkan pada Senin (10/3) dengan agenda mendengarkan pembelaan dari terdakwa.
“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” kata JPU Bagus Agung Santoto dalam persidangan.
Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat dana desa seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa. Dengan adanya korupsi dalam pengelolaannya, masyarakat pun dirugikan secara langsung.
Editor: Akil