ForBINA: PT. BMU dan PT. MMU Diduga Masih Beroperasi Tanpa Izin di Aceh Selatan

Share

NUKILAN.id | Banda Aceh – Dua perusahaan tambang di Aceh Selatan, PT. Beri Mineral Utama (BMU) dan PT. Multi Mineral Utama (MMU), diduga tetap menjalankan aktivitas pertambangan meskipun izin usaha pertambangan (IUP) mereka telah dicabut oleh Pemerintah Aceh. Dugaan ini diungkap oleh Forum Bangun Investasi (ForBINA), yang menerima laporan terkait kegiatan ilegal tersebut.

Pencabutan izin kedua perusahaan telah dilakukan pada tahun 2023 oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh. IUP PT. BMU dicabut melalui Surat Keputusan (SK) No. 540/01/2023, yang membatalkan Keputusan Bupati Aceh Selatan Nomor 52 Tahun 2012. Izin ini sebelumnya mengatur eksploitasi bijih besi di Gampong Simpang Tiga, Kecamatan Kluet Tengah, dengan luas area 1000 hektar. Sementara itu, PT. MMU kehilangan izinnya melalui SK No. 540/02/2023, yang membatalkan Keputusan Bupati Aceh Selatan Nomor 03 Tahun 2010 terkait eksploitasi emas dan mineral lainnya di beberapa wilayah Aceh Selatan.

Pemerintah mencabut izin operasi kedua perusahaan ini karena berbagai persoalan hukum serta ketidakpatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Namun, laporan yang diterima ForBINA mengindikasikan bahwa PT. BMU dan PT. MMU masih terus melakukan aktivitas pertambangan di lapangan, meskipun izin mereka telah resmi dicabut.

Praktik pertambangan tanpa izin ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak lingkungan yang lebih besar serta menyebabkan kerugian bagi negara. Oleh karena itu, ForBINA mendesak aparat penegak hukum, terutama Polda Aceh, untuk segera bertindak dan menghentikan aktivitas ilegal tersebut sebelum dampaknya semakin luas terhadap lingkungan maupun kehidupan sosial masyarakat sekitar.

Selain itu, ForBINA juga meminta Pemerintah Aceh, khususnya Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), agar mengambil langkah tegas guna memastikan kegiatan pertambangan ilegal ini benar-benar dihentikan. Organisasi ini juga mengimbau masyarakat untuk aktif mengawasi situasi di lapangan dan mendukung proses pasca-pencabutan izin, karena perjuangan ini telah melibatkan banyak pihak yang terdampak langsung oleh aktivitas kedua perusahaan tersebut.

“Pencabutan izin ini adalah bentuk upaya untuk mencegah dampak buruk yang ditimbulkan oleh pertambangan tanpa izin, yang tidak hanya merusak lingkungan tetapi juga membahayakan kesejahteraan masyarakat. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawal agar kejadian serupa tidak terulang,” ujar Muhammad Nur, SH, Direktur Forum Bangun Investasi (ForBINA).

ForBINA menegaskan bahwa pencabutan izin kedua perusahaan ini tidak boleh menjadi keputusan yang sia-sia. Pengawasan ketat harus terus dilakukan agar aktivitas pertambangan ilegal dapat dihentikan sepenuhnya, demi kelestarian lingkungan dan keberlanjutan pembangunan di Aceh Selatan.

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News