Polda Aceh Blokir 405 Situs Judi Online, 64 Pemain Ditangkap

Share

NUKILAN.id | Banda Aceh – Kepolisian Daerah (Polda) Aceh terus menggencarkan upaya pemberantasan judi online di wilayahnya. Dalam dua bulan terakhir, sebanyak 405 situs judi online telah diblokir, sementara 64 orang yang diduga sebagai pemain diamankan oleh aparat kepolisian.

“Pada medio Januari-17 Februari, Polda Aceh telah berhasil mengungkap 55 kasus maisir (judi) dan memblokir 405 situs judol, dengan 64 tersangka. Ini adalah wujud komitmen kita dalam memberantas kasus judi,” ujar Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto kepada wartawan, Rabu (26/2/2025).

Joko menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Aceh serta Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) di jajaran polres. Pihak kepolisian, katanya, semakin meningkatkan upaya pemberantasan judi online menjelang bulan suci Ramadan.

Sebagai langkah preventif, Polda Aceh mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap maraknya praktik judi online yang sering kali menjanjikan keuntungan instan, tetapi justru berujung pada kerugian besar.

“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas judi online, apalagi mau Ramadan. Karena selain melanggar hukum, juga dapat merusak perekonomian keluarga serta kehidupan sosial. Intinya, Polda Aceh ingin menciptakan Kamtibmas, salah satunya dengan cara penegakan hukum sesuai aturan atau qanun yang berlaku, guna memberikan rasa aman dan rasa nyaman kepada masyarakat Aceh,” lanjut Joko.

Selain menangkap para pemain, Polda Aceh juga menegaskan akan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam promosi dan penyelenggaraan judi online. Patroli siber terus dilakukan untuk mendeteksi dan menutup akses ke situs-situs judi yang masih beroperasi.

Joko menambahkan bahwa masyarakat berperan penting dalam mendukung upaya pemberantasan judi online. Oleh karena itu, ia mengajak warga untuk segera melaporkan jika menemukan indikasi perjudian, baik daring maupun luring, di lingkungan mereka.

“Manfaatkan Ramadan sebagai momentum meningkatkan ibadah dan kegiatan positif, alih-alih terjerumus dalam aktivitas ilegal, seperti judi, yang dapat membawa dampak negatif dalam kehidupan sosial,” tutupnya.

Editor: AKil

spot_img

Read more

Local News