Kepala DPMG Aceh Serahkan 36 SK Tenaga Kontrak 2025

Share

NUKILAN.id | Banda Aceh – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Aceh, Dr. Iskandar, AP, S.Sos, M.Si, secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) bagi 36 tenaga kontrak di lingkungan DPMG Aceh untuk tahun 2025. Acara penyerahan berlangsung di Aula DPMG Aceh pada Senin (24/2/2025), dihadiri oleh pejabat dan staf dinas terkait.

Dalam sambutannya, Iskandar menjelaskan bahwa penerbitan SK ini bertujuan memberikan kepastian status bagi tenaga kontrak yang masih menunggu diterbitkannya SK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya penataan pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Aceh, sekaligus menindaklanjuti kebijakan penganggaran gaji bagi pegawai non-ASN sebagaimana tertuang dalam surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024 tertanggal 12 Desember 2024.

“Kita mengeluarkan SK ini untuk memberikan status yang jelas kepada tenaga kontrak yang belum diterbitkannya SK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), karena setiap aparatur di pemerintahan Aceh harus memiliki status dan keterikatan dinas yang jelas dan sah,” jelas Iskandar.

Lebih lanjut, Iskandar menekankan pentingnya peningkatan kinerja dan disiplin di kalangan tenaga kontrak. Ia mengingatkan agar para pegawai tetap menjaga etos kerja yang baik, bahkan setelah mendapatkan status sebagai PPPK di masa mendatang.

“Tetaplah bekerja dengan baik seperti yang ditunjukkan selama ini, jangan sampai setelah berubah memakai baju warna khaki, berubah juga perilaku dan kinerja menjadi tidak baik,” pesan Iskandar kepada seluruh tenaga kontrak.

Penyerahan SK ini diharapkan dapat memberikan motivasi bagi tenaga kontrak untuk terus berkontribusi dalam mendukung program kerja DPMG Aceh serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Editor: Akil

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News