NUKILAN.id | Banda Aceh – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh berhasil mengamankan Mujiono (42), terpidana kasus perdagangan imigran etnis Rohingya yang selama ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Mujiono ditangkap di Kampung Tandean, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, pada Sabtu (15/2/2025).
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, menyampaikan bahwa operasi penangkapan ini dipimpin langsung oleh Asisten Intelijen Kejati Aceh, Mukhzan. Setelah diamankan, Mujiono segera diserahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe untuk menjalani eksekusi hukuman.
Mujiono, warga Desa Alue Ie Itam, Kecamatan Indra Makmu, Kabupaten Aceh Timur, terbukti terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang. Ia membawa 20 imigran etnis Rohingya dari tempat penampungan di eks Kantor Imigrasi Lhokseumawe menuju Tanjung Balai, Sumatera Utara, menggunakan minibus. Aksi tersebut dilakukan demi mendapatkan sejumlah imbalan.
Pada awalnya, Pengadilan Negeri Lhokseumawe memutuskan membebaskan Mujiono dari dakwaan. Namun, jaksa penuntut umum mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung yang akhirnya mengabulkan permohonan tersebut. Mujiono dijatuhi hukuman tiga tahun penjara serta denda Rp120 juta dengan subsidair tiga bulan kurungan.
Ketika Kejaksaan hendak mengeksekusi putusan Mahkamah Agung, Mujiono tidak menunjukkan itikad baik dan berpindah-pindah tempat untuk menghindari penangkapan. Sejak Januari 2024, ia resmi masuk dalam daftar buronan.
Ali Rasab Lubis menegaskan bahwa Kejati Aceh terus memburu para buronan guna memastikan hukum tetap ditegakkan dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
“Kami juga mengingatkan kepada seluruh buronan untuk segera menyerahkan diri guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tidak ada tempat bagi DPO atau buronan dan hukum harus tetap ditegakkan,” ujar Ali Rasab Lubis.
Selain itu, Kejati Aceh mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan keberadaan buronan yang masih berkeliaran. Dengan adanya partisipasi masyarakat, proses penegakan hukum dapat berjalan lebih efektif demi mewujudkan keadilan bagi semua.
Editor: Akil