Kejari Bireuen dan LPS Teken MoU Penanganan Masalah Perbankan

Share

NUKILAN.id | Bireun – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di Aula Kejaksaan Negeri setempat, pada Kamis (13/2/2025). 

Penandatanganan ini menandai langkah strategis penguatan kerja sama kedua lembaga dalam penanganan masalah hukum terkait pemulihan keuangan negara dan penyelesaian aset perbankan bermasalah.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, Munawal Hadi, SH. MH, menyatakan kerja sama ini bertujuan memastikan penyelesaian hukum terkait aset perbankan dan kewajiban bank yang telah dicabut izinnya dapat berjalan sesuai aturan perundang-undangan. 

“Kejaksaan melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara akan memberikan pendampingan hukum, bantuan hukum, serta tindakan litigasi jika diperlukan,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Group Likuidasi Bank LPS, Daly Rustamblin, menekankan pentingnya kolaborasi ini untuk memperkuat efektivitas pelaksanaan tugas LPS. “Dengan dukungan Kejari Bireuen, kami optimis penyelesaian sengketa hukum dapat dilakukan lebih cepat dan efektif, sehingga stabilitas sistem keuangan tetap terjaga,” jelasnya.

MoU tersebut mencakup empat aspek utama, yaitu pemberian pertimbangan hukum kepada LPS dalam proses penyelesaian aset dan kewajiban bank, pendampingan dan bantuan hukum oleh Kejari dalam penyelesaian masalah hukum, representasi hukum oleh Jaksa Pengacara Negara dalam litigasi, serta upaya penyelesaian sengketa secara non-litigasi melalui mediasi dan negosiasi.

Acara penandatanganan dihadiri oleh jajaran pejabat kedua institusi, termasuk Kasi Datun Kejaksaan Negeri Bireuen Hanita Azrica, S.H.M.H, Kepala Divisi Likuidasi Bank II LPS, Pengawas Likuidasi Bank II LPS, Tim Likuidasi PT BPRS Kota Juang (DL), serta para anggota Bank LPS. []

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News