Aktivis Desak DPRA Evaluasi Qanun Perbankan Syariah di Aceh

Share

NUKILAN.id | Tapaktuan – Aktivis Mahasiswa Peduli Aceh Selatan mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) untuk segera mengevaluasi Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah. Desakan ini muncul menyusul gangguan layanan mobile banking Bank Syariah Indonesia (BSI) BYOND yang terjadi sejak 9 Februari 2025, yang dinilai sangat merugikan masyarakat Aceh.

Syahrul Amin, salah satu aktivis yang menyuarakan hal ini, menyesalkan gangguan sistem digital tersebut. Menurutnya, ribuan nasabah di Aceh yang mengandalkan layanan mobile banking BSI untuk transaksi keuangan mengalami kesulitan besar. Ia menilai insiden ini mencerminkan lemahnya kesiapan infrastruktur digital bank syariah terbesar di Indonesia itu.

“Hampir seluruh masyarakat Aceh menggunakan M-Banking BSI sebagai alat transaksi, mengingat adanya Qanun Aceh yang mewajibkan lembaga keuangan beralih ke prinsip syariah. Namun, gangguan ini menunjukkan bahwa sistem yang ada belum sepenuhnya siap,” ujar Syahrul kepada Nukilan.id Selasa (11/2/2025).

Ia meminta DPRA, untuk segera membentuk panitia khusus (pansus) guna mengevaluasi lembaga perbankan di Aceh. Menurutnya, evaluasi ini penting untuk memastikan bahwa sistem keuangan syariah di Aceh mampu melayani masyarakat dengan optimal.

Syharul juga merekomendasikan agar perbankan konvensional kembali diizinkan beroperasi di Aceh guna memberikan alternatif layanan keuangan bagi masyarakat dan pelaku usaha.

“Dengan demikian, peluang pembiayaan bagi pengusaha Aceh akan lebih terbuka lebar, bahkan investor akan lebih yakin untuk berinvestasi di Aceh,” tegasnya. (xrq)

Reporter: Akil

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News