Pj Wali Kota Banda Aceh Polisikan Akun Instagram atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Share

NUKILAN.id | Banda Aceh – Pj Wali Kota Banda Aceh, Almuniza Kamal, melaporkan akun Instagram Modus Aceh ke Polda Aceh atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan tersebut berkaitan dengan unggahan akun tersebut yang menampilkan cover berita berjudul Dirty Job Sang Loyalis beserta fotonya.

Didampingi kuasa hukum dari Kantor Hukum Bahrul Ulum & Partner, Almuniza resmi melaporkan akun tersebut ke SPKT Polda Aceh pada Selasa (4/2/2025) dengan nomor laporan LP/B/35/II/2025/SPKT/Polda Aceh.

Dalam cover yang dipermasalahkan, terlihat foto calon gubernur Aceh nomor urut 01, Bustami Hamzah, dalam ukuran besar. Sementara itu, di bagian bawahnya terdapat foto sejumlah kepala dinas dalam ukuran lebih kecil, termasuk Almuniza yang tampak mengenakan peci hitam.

Kuasa hukum Almuniza, Bahrul, menilai unggahan tersebut mengandung unsur pencemaran nama baik karena menampilkan foto kliennya tanpa izin dan menggunakan judul yang dianggap merugikan.

“Akun Instagram resmi milik tabloid Modus Aceh tersebut diduga telah melakukan perbuatan pencemaran nama baik dengan memasang serta menampilkan foto klien kami tanpa seizin dari klien kami, membuat foto klien kami sebagai cover dan telah membuat judul yang tidak pantas dengan menuduh klien kami melakukan perbuatan kotor dengan menyatakan ‘Dirty Job Sang Loyalis’,” ujar Bahrul dalam keterangannya.

Bahrul menjelaskan bahwa frasa Dirty Job Sang Loyalis menimbulkan kesan negatif terhadap Almuniza, baik secara pribadi maupun sebagai aparatur sipil negara (ASN).

“Cover berita dengan mencantumkan foto klien kami dan kemudian memberikan judul ‘Dirty Job Sang Loyalis’ tersebut telah menimbulkan stigma negatif bagi publik dan masyarakat Aceh khususnya, serta telah merugikan klien kami baik selaku individu dan selaku Aparatur Sipil Negara yang memegang teguh sumpah dan netralitas selaku ASN,” katanya.

Ia juga menambahkan bahwa unggahan tersebut seolah mengaitkan kliennya dengan praktik kerja yang tidak etis bersama salah satu kandidat gubernur Aceh pada Pilkada, meskipun tidak ada bukti yang valid.

Atas dasar itu, Almuniza melaporkan akun Instagram Modus Aceh dengan Pasal 27A UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Menanggapi laporan tersebut, Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Zulhir Destrian, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dan akan mendalami kasus ini.

Sementara itu, Pimpinan Redaksi Modus Aceh, Muhammad Saleh, menegaskan bahwa pihaknya telah menjalankan tugas jurnalistik sesuai dengan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

“Kita hargai proses hukum berjalan. Setiap warga negara berhak dan kami juga secara hukum punya hak,” ujar Saleh dikutip dari detikSumut.

Editor: Akil

spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News