Fenomena Kumpul Kebo Makin Ramai, Begini Pandangan Islam

Share

NUKILAN.id | Banda Aceh – Praktik pasangan yang tinggal bersama tanpa ikatan pernikahan, atau yang dikenal sebagai kumpul kebo, semakin marak di Indonesia. Fenomena ini tidak hanya terjadi di kalangan masyarakat umum, tetapi juga ditemukan di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif, baru-baru ini mengungkapkan bahwa delapan ASN telah diberhentikan karena berbagai pelanggaran disiplin. Selain kasus ketidakhadiran kerja dan penyalahgunaan narkoba, salah satu pelanggaran yang menjadi perhatian adalah praktik kumpul kebo.

Menurut laporan The Conversation, fenomena ini terjadi akibat pergeseran pandangan tentang pernikahan dan relasi. Banyak anak muda kini menganggap pernikahan sebagai institusi yang terlalu normatif dan memiliki aturan yang kompleks. Sebagai gantinya, mereka melihat kumpul kebo sebagai bentuk hubungan yang lebih autentik dan didasarkan pada cinta.

Namun, di negara-negara Asia yang masih menjunjung tinggi nilai budaya, tradisi, dan agama, kumpul kebo tetap dianggap tabu. Jika pun terjadi, praktik ini biasanya hanya bersifat sementara dan sering kali dipandang sebagai tahap awal sebelum pernikahan.

Melihat fenomena ini, Nukilan.id menghubungi Ustaz Miswal Saragih untuk meminta pandangannya dari perspektif Islam. Ia menegaskan bahwa dalam ajaran Islam, hubungan antara pria dan wanita tanpa ikatan pernikahan dilarang keras.

“Tentang kumpul kebo, jadi dalam Islam itu hubungan antara laki-laki dan perempuan tanpa ikatan nikah itu suatu yang dilarang keras. Jadi tinggal bersama tanpa adanya ikatan pernikahan adalah suatu kategori zina dan ini merupakan dosa besar dalam syariat Islam,” katanya saat dihubungi Nukilan.id melalui WhatsApp, pada Selasa (4/2/2025).

Lebih lanjut, ia mengutip firman Allah SWT dalam Al-Qur’an surah Al Isra ayat 32 berbunyi:

وَلَا تَقْرَبُوا۟ ٱلزِّنَىٰٓ ۖ إِنَّهُۥ كَانَ فَٰحِشَةً وَسَآءَ سَبِيلً

Artinya: “Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Isra: 32).

Menurut Ustaz Miswal Saragih, Islam dengan tegas melarang praktik kumpul kebo karena bertentangan dengan prinsip menjaga kehormatan, keturunan, dan stabilitas sosial.

“Jadi Islam dengan tegas memandang bahwa kumpul kebo ini haram dan tidak boleh. Karena tujuan Islam adalah menjaga kehormatan, keturunan, dan stabilitas sosial,” tegasnya.

Fenomena kumpul kebo di Indonesia menjadi perbincangan hangat, terutama setelah kasus di lingkungan ASN mencuat. Sementara sebagian pihak menganggapnya sebagai bentuk kebebasan individu, perspektif agama dan norma sosial masih menilai praktik ini sebagai sesuatu yang tidak dapat diterima. (XRQ)

Reporter: Akil

spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News