NUKILAN.id | Banda Aceh – Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) telah mengambil langkah strategis dengan membentuk tim percepatan guna mendukung penyusunan regulasi terkait penangkapan dan penyimpanan karbon atau carbon capture and storage (CCS). Langkah ini diharapkan mampu mempercepat implementasi kebijakan nasional di sektor energi, khususnya di Aceh.
“Tim percepatan yang dibentuk BPMA akan menjadi jembatan dalam persiapan implementasi mendukung regulasi mengenai penyelenggaraan penyimpanan karbon,” ujar Kepala BPMA, Nasri Jalal, di Banda Aceh, Senin (27/1/2025).
Nasri menjelaskan, pembentukan tim ini merupakan bagian dari dukungan BPMA terhadap agenda strategis pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Potensi penyelenggaraan penyimpanan karbon di Aceh dianggap sangat besar, mengingat wilayah ini memiliki sejumlah lapangan yang dinilai strategis untuk pengembangan CCS.
Langkah tersebut juga menjadi tindak lanjut dari kehadiran perwakilan BPMA dalam pembahasan internalisasi regulasi di lingkungan Kementerian ESDM. Salah satu regulasi yang dibahas adalah Permen ESDM Nomor 16 Tahun 2024 tentang Wilayah Izin Penyimpanan Karbon (WIPK). Selain itu, Permen ESDM Nomor 9 Tahun 2024 yang mengatur fungsi WIPK pada Ditjen Migas juga menjadi landasan penting dalam pengembangan kebijakan ini.
BPMA menyatakan siap berkolaborasi dengan seluruh pihak terkait di lingkungan Kementerian ESDM untuk menyusun regulasi yang komprehensif.
“Kita berharap setiap regulasi juga dapat mendukung iklim investasi di wilayah Aceh,” tambah Nasri.
Regulasi terkait CCS menjadi sorotan utama dalam rangka mendukung transisi energi yang berkelanjutan dan mempercepat implementasi teknologi rendah emisi di Indonesia. Dengan adanya tim percepatan ini, diharapkan potensi besar Aceh dalam penyimpanan karbon dapat dioptimalkan, sekaligus menarik minat investor untuk turut berkontribusi dalam upaya mitigasi perubahan iklim di sektor energi.
Editor: Akil