Pria di Aceh Utara Buat Laporan Palsu Dibegal demi Tutupi Judi Online

Share

NUKILAN.id | Lhokseumawe – Seorang pria berinisial MN (36) di Aceh Utara harus berurusan dengan hukum setelah diketahui membuat laporan palsu telah dibegal. MN mengaku dibegal oleh lima pria bertopeng di Jalan Line Pipa Gampong Matang Ben, Kecamatan Tanah Luas. Namun, setelah diselidiki, laporan itu ternyata hanya akal-akalan untuk menutupi perbuatannya menghabiskan uang ibunya demi bermain judi online.

Kapolres Aceh Utara, AKBP Nanang Indra Bakti, melalui Kasi Humas AKP Bambang, menyebutkan bahwa tindakan MN yang membuat laporan palsu telah menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Sebagai efek jera, polisi meminta MN membuat video klarifikasi yang kemudian diunggah di media sosial Polres Aceh Utara.

“Kita berikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk membuat video klarifikasi, karena perbuatannya sudah membuat kegaduhan,” ujar AKP Bambang, Senin (27/1/2025).

Kronologi Laporan Palsu

Kasus ini bermula ketika MN melapor ke Polsek Tanah Luas pada Minggu sore (26/1/2025). Ia mengklaim telah menjadi korban begal di Jalan Line Pipa. Menurut pengakuannya, para pelaku mengambil uang dari sakunya dan melukai lehernya dengan seutas tali yang dibentangkan di jalan.

Namun, saat polisi menyelidiki tempat kejadian perkara (TKP), mereka tidak menemukan bukti yang mendukung cerita MN. Tidak ada jejak atau saksi yang memperkuat pengakuannya.

“Ceritanya janggal dan dalam kasus seperti itu memang korban dihadirkan ke lokasi. Tidak ada jejak terjadinya pembegalan,” jelas AKP Bambang.

Setelah didesak oleh polisi, MN akhirnya mengaku bahwa ia mengarang cerita begal tersebut. Ia menghabiskan uang milik ibunya untuk menyewa toko yang sebenarnya digunakan sebagai modal bermain judi online. Kekalahan dalam judi membuatnya takut dimarahi ibunya, sehingga ia membuat laporan palsu untuk menutupi perbuatannya.

“Uangnya dipakai untuk deposit judi online, terus kalah, sehingga karena takut, kemudian dia membuat cerita fiktif itu,” tambah AKP Bambang.

Klarifikasi dan Permohonan Maaf

Atas perbuatannya, MN diwajibkan membuat video klarifikasi yang menyatakan bahwa laporan pembegalan tersebut tidak benar. Dalam video yang diunggah di media sosial Polres Aceh Utara itu, MN juga meminta maaf kepada masyarakat dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

“Saya mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada pihak kepolisian resor Aceh Utara dan saya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut,” ujar MN dalam video klarifikasi.

Polisi berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tidak sembarangan membuat laporan palsu, yang tidak hanya merugikan diri sendiri tetapi juga menciptakan keresahan publik.

Editor: Akil

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News