Aceh dan Yogyakarta Tak Ikut Pelantikan Kepala Daerah di Jakarta, Mengapa?

Share

NUKILAN.ID | JAKARTA – Pelantikan serentak kepala daerah hasil Pilkada 2024 dijadwalkan berlangsung pada 6 Februari 2025 di Jakarta. Sebanyak 270 kepala daerah dari berbagai wilayah di Indonesia akan dilantik langsung oleh Presiden Prabowo Subianto. Namun, kepala daerah dari Aceh dan Yogyakarta tidak termasuk dalam agenda tersebut.

Hal ini dikarenakan kedua wilayah tersebut memiliki kekhususan dalam tata kelola pemerintahan. Di Aceh, mekanisme pelantikan kepala daerah diatur dalam Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA). Ketua DPR Aceh, Zulfadhli, menyebutkan bahwa pihaknya telah meminta agar pelantikan gubernur dan wakil gubernur Aceh tetap mengacu pada aturan tersebut.

“DPR Aceh mengusulkan pelantikan gubernur bersifat istimewa dilaksanakan di gedung DPR Aceh,” ujar Zulfadhli.

UUPA secara jelas mengatur proses pelantikan ini. Pasal 69 huruf C menyatakan bahwa “pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Gubernur/Wakil Gubernur dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden Republik Indonesia di hadapan Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh dalam rapat paripurna DPR Aceh.”

Aturan serupa juga tertuang dalam Pasal 23 ayat (1) huruf D, yang mengharuskan DPR Aceh mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Gubernur/Wakil Gubernur kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri.

Proses ini bukan hal baru bagi Aceh. Tradisi pelantikan gubernur dan wakil gubernur sesuai mekanisme UUPA telah dilakukan sejak 2007, ketika Irwandi Yusuf dan Muhammad Nazar menjabat sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh. Tradisi ini berlanjut pada periode Zaini Abdullah–Muzakir Manaf pada 2012, dan Irwandi Yusuf–Nova Iriansyah pada 2017.

Sementara itu, pemerintah Aceh juga telah menyelesaikan proses verifikasi usulan pengangkatan kepala daerah untuk kabupaten/kota yang tidak bersengketa. Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Aceh, Syakir, mengatakan, “Usulan pengangkatan kepala daerah juga telah diajukan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) setempat kepada Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota (DPRK), yang kemudian diteruskan kepada Mendagri melalui Pj Gubernur Aceh.”

Dari 23 kabupaten/kota yang menggelar Pilkada Serentak 2024, lima daerah saat ini masih menghadapi proses sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK). Kelima daerah tersebut adalah Kota Sabang, Kabupaten Aceh Timur, Kota Langsa, Kota Lhokseumawe, dan Kabupaten Bireuen.

“Proses di Mahkamah Konstitusi masih berjalan untuk lima daerah ini. Sementara itu, pengesahan untuk daerah yang tidak ada gugatan sudah kami proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambah Syakir.

Dengan mekanisme yang berbeda, pelantikan kepala daerah di Aceh diharapkan tetap mencerminkan kekhususan yang diatur dalam UUPA, sesuai semangat otonomi khusus yang diamanatkan oleh undang-undang.

Editor: Akil

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News