Pemusnahan dilakukan di Mapolresta Banda Aceh dengan dihadiri sejumlah pihak, termasuk unsur kejaksaan, Bea dan Cukai Banda Aceh, serta perwakilan dari Bandara SIM. “Total keseluruhan barang bukti yang kita musnahkan ini seberat 3,7 kg,” ujar Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli.
Barang bukti narkotika jenis sabu-sabu tersebut merupakan hasil pengungkapan tiga kasus yang terjadi sepanjang 2024 lalu, semuanya di wilayah Bandara SIM. Dari ketiga kasus ini, polisi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, terdiri dari enam pria dan satu perempuan.
Dalam proses pemusnahan, sabu-sabu dilarutkan dengan campuran alkohol dan air, kemudian diblender hingga larut sebelum akhirnya dibuang ke saluran air. Hadir dalam proses ini antara lain Kajari Banda Aceh Jemmy Novian Tirayudi, Kepala KPPBC TMP C Banda Aceh Dede Mulyana, serta PGS Airport Security Department Head Bandara SIM Vovo Kristanto.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka menghadapi ancaman hukuman berat, mulai dari enam tahun penjara hingga maksimal hukuman mati atau seumur hidup.
“Kemudian, untuk berkas perkara sudah tahap satu dan menunggu pemberitahuan selanjutnya dari kejaksaan,” kata Fahmi.
Kapolresta Banda Aceh menegaskan pihaknya terus bekerja sama dengan instansi terkait, termasuk Bandara SIM, Bea dan Cukai, serta kejaksaan, untuk memberantas peredaran narkoba. Ia berharap para tersangka mendapat hukuman yang setimpal di pengadilan.
“Kita harapkan di tingkat pengadilan nanti para tersangka dapat dihukum dengan seberat-beratnya,” pungkas Fahmi.
Editor: Akil