Vendor Bahan Kimia Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi Perumda Tirta Mon Krueng Baro

Share

NUKILAN.id | Pidie – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie kembali mengungkap perkembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan bahan kimia di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Mon Krueng Baro Kabupaten Pidie.

Kepala Kejaksaan Negeri Pidie, Suhendra, S.H., yang didampingi oleh Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Muhamad Rhazi, S.H., M.H., serta Kasi Intelijen Mulyana, S.H., M.H., mengumumkan penetapan satu tersangka baru dalam kasus ini.

Menurut Suhendra, tersangka terbaru berinisial FS merupakan vendor atau penyedia bahan kimia yang terlibat dalam pengadaan tersebut.

Sebelumnya, Kejari Pidie telah menetapkan dua tersangka lain, yakni RD selaku Direktur Perumda Tirta Mon Krueng Baro dan AG yang merupakan mantan Kepala Bagian Teknik/Operasi. Dengan demikian, total tersangka dalam perkara ini menjadi tiga orang.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan dalam pengadaan bahan kimia untuk operasional Perumda Tirta Mon Krueng Baro pada periode 2020 hingga 2023 senilai Rp4.049.880.000. Berdasarkan penyelidikan, ditemukan indikasi mark-up harga bahan kimia serta ketidaksesuaian jumlah barang yang dibayarkan oleh perusahaan daerah tersebut.

“Yang kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Pidie Nomor : PRINT 01/L.1.11/Fd.1/07/2024 tanggal 05 Juli 2024,”kata  Suhendra, Rabu 22 Januari 2025.

Kata dia, dari hasil audit yang dilakukan Inspektorat Aceh, ditemukan kerugian negara mencapai Rp1.626.124.512,71. Namun, dalam proses hukum yang berjalan, tim penyidik Kejari Pidie berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp1.412.250.000 melalui upaya penyitaan. Dana tersebut kini diamankan dalam Rekening Penampung Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Pidie.

“Penyelamatan keuangan negara ini merupakan wujud nyata komitmen kami dalam menegakkan hukum dan mengembalikan kerugian akibat tindak pidana korupsi,” tegas Suhendra.

Lebih lanjut, tim penyidik telah memeriksa 20 saksi yang terdiri dari pejabat PDAM, pihak penyedia barang/jasa, serta ahli dari Inspektorat Aceh. Selain itu, sejumlah dokumen penting terkait pengadaan bahan kimia juga telah disita untuk kepentingan penyidikan.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.

Saat ini, penyidik tengah merampungkan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Banda Aceh untuk disidangkan. Suhendra mengharapkan dukungan masyarakat agar proses hukum ini dapat berjalan dengan lancar.

Kejari Pidie juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi penggunaan anggaran negara, terutama di sektor pelayanan publik. Jika menemukan indikasi korupsi, masyarakat diharapkan segera melaporkannya agar dapat segera ditindaklanjuti. []

spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News