Nukilan.id – Abdurazak alias Radak dan Khairil Maulana Alias Maulana, dua mahasiswa asal Banda Aceh bakal mendekam dalam penjara dalam kurun waktu yang cukup lama karena tertangkap tangan sebagai kurir sabu antar provinsi.
Dalam persidangan yang berlangsung di ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (4/5/21), Jaksa Penuntut umum (JPU) Maria menyebutkan, mahasiswa asal Aceh tersebut tertangkap pada 15 November 2020, sesaat memasuki pemeriksaan X Ray Bandara Kualanamu Deli Serdang dengan tujuan Lombok Nusa Tenggara Barat.
Dalam dakwaan jaksa, bahwa keduanya dihubungi Cik Nanda agar datang ke rumahnya. Kemudian, menawarkan uang sebesar Rp13 juta bila empat paket sabu sampai ke tujuan.
Baca juga: Polri Sita 2,5 Ton Sabu Senilai Rp 1,2 Triliun di Aceh
Selanjutnya, keduanya menyepakati dan diberikan uang transportasi ke Medan sebanyak Rp4,5 juta, lalu kedua berangkat dengan menggunakan bus.
Sesampai di Medan, keduanya langsung menginap dan menghubungi Cik Nanda tentang keberadaan mereka sudah sampai di Medan. Selanjutnya, Cik Nanda pun mengatakan meminta keduanya berangkat ke Kualanamu.
Dan sesampai disana akan dikirim tiket secara online. Namun nahas, ketika keduanya memasuki area bandara, petugas mencurigai gerak-gerik keduanya.
Baca juga: BNN Sita 80 Kg Sabu Asal Thailand Tujuan Aceh
Setelah diperiksa, ternyata barang yang berada dalam sepatu yang dipakai oleh masing-masing terdakwa terdapat dua paket sabu. Dan setelah ditimbang empat paket sabu dengan berat 1 Kg.
Untuk perkara ini kedua terdakwa dikenakan Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Usai pembacaan dakwaan, kemudian dilanjutkan dengan keterangan saksi maupun masing-masing terdakwa, dimana persidangan ditunda pekan depan oleh ketua majelis hakim Denny Lumbang Tobing.[mistar.id]