NUKILAN.id | Aceh Besar – Satuan Resnarkoba Polres Aceh Besar berhasil mengungkap ladang ganja seluas satu hektar dan menangkap seorang tersangka di lereng gunung kemukiman Lamteuba, Desa Lam Apeng, Kecamatan Seulimeum, Kabupaten Aceh Besar pada Kamis 16 Januari 2024.
Tim yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Iptu Bambang Pelis, S.H., M.H. menemukan sekitar 700 batang tanaman ganja di lokasi tersebut. Tersangka berinisial ZA (27), warga Desa Lam Apeng, ditangkap setelah tim melakukan penyelidikan selama dua hari dan berjalan kaki selama tiga jam menuju lokasi pegunungan.
Dijelaskan Bambang, menurut pengakuan tersangka, lahan tersebut telah dipanen sekali sekitar empat bulan lalu. Tanaman yang ditemukan merupakan penanaman kedua yang baru berusia tiga minggu.
“Dalam tiga tahun terakhir, tren penggunaan ganja di Aceh Besar memang sangat menurun drastis. Namun, kami masih mendapat informasi bahwa masih ada masyarakat yang menanam ganja untuk diedarkan di luar Provinsi Aceh,” jelas Bambang dalam keterangannya kepada Nukilan, Senin (20/2/2025).
Bambang mengimbau agar masyarakat tidak menanam ganja lagi. Mengingat lokasi penanaman yang sulit dijangkau, pihaknya berencana mengundang para petani, tokoh masyarakat, dan aparatur gampong di kawasan Lamteuba untuk membahas solusi pencegahan penanaman ganja.
“Kami siap membantu dan mendorong masyarakat untuk fokus pada penanaman ketahanan pangan sesuai Program Asta Cita Presiden RI. Dengan demikian, stigma Aceh tentang ganja tidak selalu melekat ke depannya,” pungkasnya.
Reporter: Rezi