NUKILAN.id | Kualasimpang – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang secara resmi menetapkan pasangan Drs. Armia Pahmi, MH, dan Ismail, SE.I, sebagai Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tamiang untuk periode 2025-2030. Penetapan ini dilakukan dalam rapat paripurna yang digelar pada Senin (20/1/2025), bertujuan mengumumkan pasangan kepala daerah terpilih sesuai hasil pemilihan kepala daerah serentak 2024.
Ketua DPRK Aceh Tamiang, Fadlon, menjelaskan bahwa penetapan tersebut didasarkan pada Surat Keputusan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tamiang Nomor 2 Tahun 2025. “Pengumuman penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih dalam rapat paripurna dewan perwakilan rakyat kabupaten, merupakan salah satu tahapan atau amanah dari surat edaran menteri dalam negeri Nomor: 100.2.4.3/4378/sj tentang Penegasan dan Penjelasan terkait Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Nasional Tahun 2024 yang harus dilaksanakan,” kata Fadlon.
Ia menambahkan bahwa hasil rapat paripurna ini akan segera dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Aceh untuk mendapatkan pengesahan resmi. “Kami akan mengirimkan surat permohonan pengesahan ini beserta kelengkapannya kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Aceh,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati terpilih Armia Pahmi menyampaikan rasa terima kasih kepada masyarakat Aceh Tamiang yang telah mempercayakan amanah kepemimpinan kepada dirinya dan Ismail. Ia mengajak semua pihak untuk berkolaborasi demi kemajuan daerah.
“Visi misi kami tidak akan terwujud tanpa ada dukungan dari seluruh elemen. Mari kita bersama-sama bersinergi untuk arah pembangunan Aceh Tamiang yang lebih baik lagi ke depannya,” ungkap Armia.
Penetapan pasangan Armia Pahmi-Ismail ini menandai langkah berikutnya dalam proses pemerintahan daerah, selagi menunggu pengesahan dan pelantikan resmi sesuai peraturan yang berlaku.