NUKILAN.id | Lhoksukon — Seorang nelayan di Kecamatan Simpang Keuramat, Kabupaten Aceh Utara, diciduk polisi atas dugaan eksploitasi sumur minyak ilegal yang telah berlangsung selama dua pekan. Dalam operasi tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 4.000 liter minyak mentah.
Pelaku yang berinisial B (45) diketahui baru terlibat dalam aktivitas pengeboran minyak ilegal selama dua minggu terakhir. Penangkapan dilakukan oleh personel Unit IV Tipidter Polres Lhokseumawe pada Kamis (16/1/2025) siang di Gampong Kilometer 8.
“Aktivitas ini sudah berlangsung selama dua minggu,” kata Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe Iptu Yudha Prastya, Jumat (17/1/2025).
B beroperasi dengan menggunakan mesin bor untuk menggali sumur minyak mentah yang kemudian disedot dan ditampung dalam kolam buatan. Minyak tersebut lantas dipindahkan ke tangki fiber untuk dijual.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi, termasuk lima batang pipa besi, satu unit mesin pompa air, tiga mata bor, empat tangki fiber berisi minyak mentah, serta satu gulungan selang.
“Kita menemukan barang bukti berupa empat tangki fiber berisi 4.000 liter minyak mentah,” jelas Yudha.
Saat ini, tersangka B tengah menjalani pemeriksaan di Polres Lhokseumawe. Dia dijerat dengan Pasal 52 juncto Pasal 40 angka 7 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang mengatur larangan eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi tanpa izin.
“Berdasarkan pasal dan Undang-Undang tersebut, terduga pelaku eksplorasi atau eksploitasi minyak dan gas bumi tanpa perizinan dapat dikenakan sanksi pidana dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun atau denda maksimal Rp 60 miliar,” ujar Yudha.
Polisi turut mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di wilayah mereka guna menjaga ketertiban dan keamanan.
“Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya pengawasan terhadap aktivitas ilegal yang merugikan negara,” tegas Yudha.
Editor: Akil