NUKILAN.id | Banda Aceh — Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh tengah mengaudit perusahaan-perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di wilayah Aceh. Audit ini mencakup perusahaan dengan Hak Guna Usaha (HGU) resmi maupun yang beroperasi tanpa HGU. Langkah tersebut diambil untuk meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi perizinan lahan.
Kepala Perwakilan BPKP Aceh, Supriyadi, SE, MM, menyampaikan bahwa proses audit dimulai sejak awal 2024 dan masih berlangsung hingga kini.
“Untuk saat ini kami melakukan sampling audit terhadap tiga perusahaan perkebunan kelapa sawit baik perusahaan yang beroperasi tanpa HGU maupun yang memiliki sertifikat HGU. Audit kami lakukan sejak awal tahun 2024 sampai saat ini,” ujar Supriyadi saat dikutip dari KabarTamiang.com pada Kamis (16/1/2025).
Menurut Supriyadi, pihaknya berharap audit terhadap tiga perusahaan yang menjadi sampel tersebut dapat diselesaikan pada 2025.
“BPKP bersama Pemda menghimbau agar seluruh perusahaan perkebunan kelapa sawit dan yang punya perkebunan untuk melengkapi seluruh perizinan sesuai peraturan. Jangan sampai nanti menyesal di kemudian hari,” lanjutnya.
Sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Aceh, M. Shafik Ananta Inuman, ST, MUM, mengungkapkan bahwa 23 dari 537 perusahaan perkebunan kelapa sawit di Aceh tidak memiliki HGU.
“Ada 23 perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Aceh tanpa memiliki HGU,” ujar Shafik singkat, tanpa merinci nama-nama perusahaan tersebut.
Audit yang dilakukan oleh BPKP Aceh dan pengungkapan data oleh BPN Provinsi Aceh menjadi bagian dari upaya meningkatkan tata kelola perkebunan sawit yang lebih baik di wilayah tersebut. Hak Guna Usaha merupakan syarat penting dalam legalitas pengelolaan lahan untuk keperluan komersial, termasuk perkebunan kelapa sawit.
Regulasi perizinan yang lengkap tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi perusahaan, tetapi juga menghindari potensi konflik lahan dan sanksi hukum di masa depan. Pemerintah daerah bersama BPKP terus mendorong pelaku usaha untuk mematuhi peraturan yang berlaku.
Sementara itu, laporan terkait nama-nama perusahaan yang belum memiliki HGU serta langkah-langkah yang diambil untuk memastikan kepatuhan akan menjadi perhatian publik yang terus ditunggu kelanjutannya.
Editor: Akil