Pemerintah Pastikan Tunjangan Kinerja Dosen Tak Cair 2025, Akademisi Kritik Keras

Share

NUKILAN.id | Banda Aceh – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek) memastikan bahwa tunjangan kinerja (tukin) untuk dosen dan pegawai di bawah naungan kementerian tersebut tidak akan cair pada tahun 2025. Keputusan ini menuai gelombang kritik dari kalangan akademisi yang menilai pemerintah kurang serius memperhatikan kesejahteraan tenaga pendidik.

Teuku Kemal Fasya, dosen dan penulis dari Universitas Malikussaleh, menyoroti rendahnya kredibilitas Menteri Pendidikan Tinggi dalam memperjuangkan kesejahteraan dosen. Ia menyebut bahwa kebijakan ini melanggar janji yang diatur dalam PP Nomor 27 Tahun 2021.

“PP no 27 tahun 2021 adalah janji negara yang harus ditunaikan, karena di kementerian lain Tukin ASN sudah dijalankan. Upaya menteri untuk mempersiapkan Perpres ini tidak boleh bertentangan dengan PP, jadi terlihat harmonisasinya berjalan,” ujar Kemal, Minggu (12/1/2025).

Kemal juga mengkritik ketimpangan tunjangan antara dosen dengan ASN di kementerian lain, terutama di sektor keuangan dan pajak.

“Posisi ASN dosen masih inferior dibandingkan ASN kementerian, apalagi di keuangan dan pajak. Sayangnya, meskipun tukin ASN Keuangan dan Pajak lebih besar, itu tidak menjamin mereka lebih profesional atau kredibel,” tambahnya.

Lebih lanjut, Kemal menilai tidak ada langkah konkret untuk meningkatkan profesionalitas dosen serta memperkecil kesenjangan antara dosen negeri dan swasta.

“Roadmap untuk meningkatkan profesionalitas dosen dan menutup kesenjangan antara dosen negeri dan swasta tidak ada di kementerian sekarang. Dibandingkan menteri sebelumnya yang bukan profesor, visinya tidak lebih baik. Mungkin sudah saatnya para dosen bersatu untuk memperjuangkan hak-haknya,” tegas Kemal.

Firdaus Mirza Nusuary, sosiolog dari Universitas Syiah Kuala, turut mengungkapkan kekecewaannya. Ia menilai kebijakan ini mencerminkan kurangnya perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan dosen.

“Dosen adalah ujung tombak dalam dunia pendidikan, namun justru mereka yang sering kali terpinggirkan dalam hal kesejahteraan. Keputusan ini semakin menegaskan bahwa pemerintah tidak memberikan perhatian serius pada sektor pendidikan tinggi,” katanya.

Firdaus memperingatkan bahwa dampak kebijakan ini bisa menurunkan motivasi dosen dan mempengaruhi kualitas pengajaran.

“Jika kebijakan ini terus berlanjut, bukan tidak mungkin akan ada penurunan kualitas pendidikan yang disebabkan oleh rendahnya motivasi dosen. Pemerintah harus segera mencari solusi agar tunjangan kinerja dapat dicairkan dan memberikan dampak positif bagi profesionalisme dosen,” tambah Firdaus.

Ia juga menyoroti adanya ketidakadilan struktural dalam pengelolaan dana.

“Dosen berada dalam posisi subordinasi dibandingkan kementerian yang memiliki kekuasaan atas alokasi dana. Ketidakcairan tunjangan ini dapat dilihat sebagai bentuk ketidakadilan struktural di mana pihak yang memegang kekuasaan (kementerian) mengontrol akses terhadap sumber daya ekonomi,” tegasnya.

Firdaus menutup dengan kritik tajam bahwa kebijakan tersebut menunjukkan kegagalan negara dalam menyejahterakan tenaga pendidik.

“Ketidakcairan tunjangan kinerja dosen bukan hanya persoalan administratif atau teknis, tetapi juga mencerminkan dinamika sosial yang kompleks. Dari stabilitas sistem hingga ketidakmampuan negara mensejahterakan pendidik,” pungkas Firdaus.

Editor: Akil

spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News