MK Hapus Presidential Threshold, Pakar: Harus Ada Revisi UU Pemilu yang Tegas

Share

NUKILAN.id | Jakarta – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus aturan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold) sesuai Pasal 222 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menarik perhatian publik.

Dalam putusannya, MK No. 62/PUU-XXII/2024 menyatakan bahwa aturan tersebut tidak hanya bertentangan dengan hak politik dan kedaulatan rakyat, tetapi juga melanggar prinsip moralitas, rasionalitas, dan keadilan yang tidak dapat diterima, serta jelas bertentangan dengan UUD 1945. Banyak pihak menyambut positif keputusan ini, menganggapnya sebagai kemajuan dalam berdemokrasi dan “kado awal tahun” dari MK untuk masyarakat Indonesia.

Pandangan serupa diutarakan oleh Felia Primaresti, Manajer Riset dan Program The Indonesian Institute. Kepada Nukilan.id, Felia menyebut langkah MK ini sebagai sinyal positif untuk penguatan demokrasi di Tanah Air. Namun, ia mengingatkan keputusan tersebut perlu segera diintegrasikan ke dalam Undang-Undang Pemilu agar tidak memunculkan tafsir yang beragam.

“Langkah ini positif untuk demokrasi Indonesia. Tapi, revisi UU Pemilu yang sudah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) harus memastikan putusan MK diintegrasikan secara eksplisit, mencantumkan penghapusan ambang batas pencalonan presiden tanpa ruang untuk multitafsir,” kata Felia kepada Nukilan.id, Jumat (10/1/2025).

Selain integrasi yang jelas dalam UU Pemilu, Felia menyoroti pentingnya proses revisi yang inklusif dan berorientasi pada partisipasi publik.

“Proses revisi harus mengutamakan partisipasi bermakna, dengan melibatkan pemangku kepentingan seperti partai politik, akademisi, dan masyarakat sipil,” tambahnya.

Menurut Felia, pendekatan partisipatif ini akan menjaga legitimasi proses legislasi sekaligus mencegah upaya politisasi yang bisa merusak semangat demokrasi dan substansi putusan MK.

“Ini penting untuk menjaga legitimasi proses legislasi dan mencegah upaya politisasi yang dapat merusak esensi putusan MK dan semangat demokrasi,” pungkasnya.

Keputusan MK yang bersejarah ini membuka babak baru dalam sistem politik nasional. Namun, pengamat menegaskan bahwa tanpa payung hukum yang tegas, langkah maju ini bisa menjadi sia-sia. (XRQ)

Reporter: Akil

spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News