NUKILAN.id | Calang — Tim Bidang Zakat dan Wakaf Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Aceh melakukan monitoring dan evaluasi terhadap program Kampung Zakat di Desa Putue, Kecamatan Jaya, Kabupaten Aceh Jaya, Kamis (19/12/2024).
Desa Putue merupakan salah satu Kampung Zakat Nasional yang disebut sebagai Kampung Zakat Reborn, program unggulan dari Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag RI.
Peninjauan tersebut dihadiri oleh Tim Kanwil Kemenag Aceh, yaitu Sri Teti Wardani dan Firdawina, didampingi Kasubbag TU Kemenag Aceh Jaya Saifullah, Plt Kasi Zakat dan Wakaf (Zawa) Faizin, Kepala KUA Jaya Taisir, serta Geuchik Desa Putue, Herman.
Sri Teti Wardani mengingatkan pentingnya pengelolaan program Kampung Zakat secara maksimal agar manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
“Kita beruntung mendapat program ini. Hanya ada tiga gampong di Aceh yang memperoleh kesempatan ini. Program ini harus dirawat agar berjalan lancar dan sukses, dengan laporan yang sesuai harapan,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa pelaksanaan bantuan pemberdayaan Kampung Zakat 2024 harus dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab, dengan membangun koordinasi antar pihak yang terlibat.
Kasubbag TU Kemenag Aceh Jaya, Saifullah, menyoroti salah satu inovasi program berupa budidaya jamur merang. Menurutnya, program tersebut memiliki potensi besar untuk meningkatkan perekonomian warga.
“Dengan adanya inovasi seperti ini, tentu akan memajukan desa. Ini juga dapat membuka lapangan kerja baru dan berdampak positif terhadap pengembangan berbagai kegiatan lainnya,” kata Saifullah.
Sementara itu, Geuchik Desa Putue, Herman, menyampaikan rasa terima kasih atas kepercayaan yang diberikan kepada desanya sebagai salah satu Kampung Zakat Nasional.
“Terima kasih atas monitoring dan kepercayaan yang diberikan. Kami berharap program ini dapat berkelanjutan dan mendapatkan pembinaan jangka panjang,” ujar Herman.
Program Kampung Zakat di Desa Putue menjadi bukti nyata upaya pemerintah dalam mendorong pemberdayaan masyarakat melalui pengelolaan zakat yang inovatif dan berkelanjutan.
Editor: Akil