NUKILAN.id | Jantho – Ketua Mahkamah Syar’iyah (MS) Jantho Aceh Besar, Dr. Muhammad Redha Valevi, S.H.I., M.H., memimpin langsung pelaksanaan sidang pemeriksaan setempat (descente) perkara harta bersama dan kewarisan di Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, Kamis (19/12/2024).
Sidang dimulai dengan pemeriksaan perkara harta bersama dengan nomor register 443/Pdt.G/2024/MS.Jth, bertempat di Dusun Lampoh Geudong, Desa Lam Blang Manyang. Objek yang diperiksa adalah satu unit rumah di atas lahan seluas kurang lebih 330 meter persegi, lengkap dengan perabotan rumah tangga seperti TV, mesin cuci, lemari, dan kulkas.
Dalam sidang ini, Ketua MS Jantho didampingi Majelis Hakim Heti Kurnani, S.Sy., M.H., dan Nurul Husna, S.H., serta Panitera Akmal Hakim BS, S.H.I., M.H., dan tim aparatur lainnya. Sidang juga dihadiri penggugat beserta kuasa hukumnya, tergugat, Keuchik Gampong Lam Blang Manyang, dan personel Kepolisian Sektor Darul Imarah.
“Majelis hakim bersama panitera dan jurusita memeriksa objek secara keseluruhan dengan teliti, termasuk menghitung luas rumah dan memeriksa perabotan,” ujar Muhammad Redha Valevi. Ia menambahkan bahwa proses descente ini dilakukan sesuai Pasal 180 R.Bg/153 HIR dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2001 tentang pemeriksaan setempat objek terperkara.
Sidang berjalan lancar dan tertib. “Kami mengapresiasi sikap kooperatif para pihak yang berperkara, serta dukungan aparat gampong dan pihak keamanan,” ujar Muhammad Redha dalam penutupannya.
Usai sidang pertama, rombongan Mahkamah Syar’iyah Jantho melanjutkan pemeriksaan perkara kewarisan dengan nomor register 402/Pdt.G/2024/MS.Jth di Gampong Lamcot, Kecamatan Darul Imarah. Objek yang diperiksa mencakup sebidang tanah, satu unit kendaraan roda empat, satu unit kendaraan roda dua, serta sepetak kebun di Dusun Aneuk Glee, Gampong Lambaro Kueh, Kecamatan Lhoknga.
Dalam sidang ini, panitera turut melakukan penyitaan terhadap objek perkara. Proses pemeriksaan mencakup pengukuran luas tanah, pengecekan kendaraan beserta surat-surat kepemilikannya, serta dokumentasi objek yang diperkarakan.
Ketua MS Jantho kembali mengimbau para pihak untuk mencari solusi damai. “Tidak ada masalah yang tidak dapat diselesaikan dengan kepala dingin,” katanya. Momen haru tercipta ketika penggugat dan tergugat saling berpelukan, menunjukkan upaya menuju perdamaian.
Editor: Akil