NUKILAN.id | Banda Aceh – Bank Indonesia (BI) Provinsi Aceh meluncurkan Modul Dakwah Sistem Pembayaran Digital sebagai upaya mendukung inklusi keuangan digital berbasis syariah. Peluncuran ini berlangsung di Auditorium Teuku Umar Kantor BI Aceh, Banda Aceh pada Senin (16/12/2024).
Modul ini diharapkan dapat mengedukasi masyarakat tentang manfaat sistem pembayaran digital, khususnya penggunaan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).
Dalam sambutannya, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Aceh, Rony Widijarto menyampaikan bahwa kemajuan teknologi harus dimanfaatkan untuk memberikan keberkahan bagi umat.
“Ini menjadi momentum bahwa teknologi tidak hanya untuk transaksi komersial, tetapi juga memberikan manfaat yang relevan dengan nilai-nilai Islam, termasuk dalam mendukung ekonomi syariah dan halal,” ujar Rony.
Rony menambahkan, ekonomi halal memiliki keterkaitan dengan konsep green economy yang mengutamakan keberlanjutan. Pendekatan berbasis nilai-nilai agama dipilih untuk mempermudah penerimaan teknologi keuangan digital oleh masyarakat Aceh, yang dikenal kuat memegang prinsip syariah.
“Dengan pendekatan dakwah, masyarakat diharapkan tidak hanya memahami teknologi tetapi juga terhindar dari penyalahgunaan seperti judi online,” ungkapnya.
Rony juga menjelaskan bahwa QRIS telah terbukti efektif di berbagai negara, termasuk Thailand dan Singapura. Ia optimistis Aceh dapat menjadi pelopor transformasi digital berbasis syariah di Indonesia.
Sementara itu, Deputi Kepala BI Aceh, Hertha Bastiawan, menambahkan bahwa modul dakwah ini dirancang untuk mempermudah pengenalan sistem pembayaran digital melalui peran tokoh agama dan ulama.
“Kami menargetkan komunitas dayah, masjid, serta institusi pendidikan agar literasi keuangan digital dapat menyebar lebih cepat melalui para Teungku dan pimpinan dayah,” ujar Hertha.
Modul ini akan disebarluaskan ke berbagai wilayah Aceh, termasuk ke madrasah dan institusi pendidikan lainnya, guna memperkuat literasi keuangan digital berbasis syariah. []