Nukilan.id – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Republik Indonesia (Kemendikbud RI) akan menggelar upacara memperingati Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas), Minggu (2/5/2021). Upacara akan dilakukan secara virtual.
Disebutkan dalam Surat Edaran Nomor 27664/MPK.a/TU/02.03.2021 bahwa pelaksanaan upacara bendera di lingkungan Kemendikbud dilakukan tatap muka secara terbatas dengan menerapkan protokol kesehatan guna pencegahan corona. Upacara bendera akan digelar pada 2 Mei 2021 pukul 08.00 WIB.
“Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyelenggarakan upacara bendera peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2021 pada tanggal 2 Mei 2021 pukul 08.00 WIB secara tatap muka, terbatas, minimalis, dan menerapkan protokol kesehatan dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 yang telah ditetapkan pemerintah tanpa mengurangi makna, semangat, dan kekhidmatan acara,” tulis Nadiem Makarim dalam keterangan tertulis di surat edaran tersebut seperti dilihat, Sabtu (1/5/2021).
Baca juga: Hari Pendidikan Nasional 2021: Sejarah, Tema, dan Link Download Logo
Nadiem mengatakan instansi pendidikan di daerah dengan status Corona berzona hijau atau kuning dapat menggelar upacara tatap muka. Sedangkan di wilayah zona merah atau oranye diimbau menggelar upacara virtual.
“Instansi pusat, daerah, satuan pendidikan, serta kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berada dalam wilayah zona hijau dan kuning diperkenankan untuk menyelenggarakan upacara bendera secara tatap muka, terbatas, dan minimalis dengan berpedoman pada ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana terlampir,” ujar Nadiem.
“Untuk instansi dan satuan pendidikan di daerah yang berada dalam wilayah zona oranye dan merah, diimbau untuk mengikuti jalannya upacara bendera melalui siaran langsung di kanal YouTube Kemendikbud RI dan saluran TV edukasi dari rumah/tempat tinggal masing-masing,” lanjutnya.
Tema peringatan Hardiknas tahun 2021 ini adalah ‘Serentak Bergerak, Wujudkan Merdeka Belajar’. Nadiem mengimbau ragam aktivitas yang dilakukan instansi pendidikan di pusat dan di daerah untuk mendorong penerapan prokes.
“Mengimbau agar instansi pusat, daerah, satuan pendidikan, serta kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dapat menyelenggarakan aktivitas/kegiatan memperingati dan memeriahkan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2021 secara kreatif, menjaga dan membangkitkan semangat belajar di masa darurat COVID-19, serta mendorong pelibatan dan partisipasi publik, dengan tetap mematuhi protokol kesehatan dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19,” tutupnya.[]