Sembilan Berkas Perkara Tahap Pertama Dugaan Korupsi PT ASABRI Dilimpahkan Kepada JPU

Share

Nukilan.id – Sebanyak 9 (sembilan) berkas perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada PT ASABRI atas nama 9 orang tersangka telah diserahkan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Direktorat Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Jumat (30/4/2021) kemarin.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH. MH dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (1/5/2021) mengatakan berkas perkara milik 9 orang tersangka yang telah diserahkan ke JPU, antara lain ARD selaku Dirut PT Asabri periode tahun 2011 s/d Maret 2016; SW selaku Direktur Utama PT. Asabri (Persero) periode Maret 2016 s/d Juli 2020; BE selaku Mantan Direktur Keuangan PT. Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014; HS selaku Direktur PT. Asabri (Persero) periode 2013 s/d 2014 dan 2015 s/d 2019.

Baca juga: Kejagung Sita 30 Bidang Tanah Milik Tersangka BTS Terkait Kasus Korupsi PT ASABRI

“Selanjutnya, IWS selaku Kadiv Investasi PT. Asabri Juli 2012 s/d Januari 2017; LP selaku Direktur Utama PT. Prima Jaringan; BTS selaku Direktur PT. Hanson Internasional; HH selaku Direktur PT. Trada Alam Minera dan Direktur PT. Maxima Integra; dan terakhir, JS selaku Direktur Jakarta Emiten Investor Relation,” urai Leonard.

Leonard menjelaskan, pasal sangkaan yang diberikan kepada para tersangka terdiri dari primair dan subsidair. Pasal primair yang dikenakan adalah Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

“Sementara pasal subsidairnya, yaitu Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP,” katanya.

Baca juga: Kejagung Sita Barang Bukti BTS Terkait Kasus Korupsi ASABRI

Selama 14 hari, Jaksa Peneliti akan mempelajari kelengkapan 9 berkas perkara tersebut, baik mengenai kelengkapan syarat formal maupun kelengkapan syarat materiil.

“Penelitian Berkas Perkara Tahap Pertama difokuskan pada kelengkapan syarat formal dan kelengkapan syarat materiil. Jika Jaksa Peneliti atau JPU berpendapat hasil penyidikan masih kurang lengkap, maka Jaksa Peneliti/JPU akan mengembalikan Berkas Perkara disertai petunjuk untuk dilengkapi,” pungkas Leonard.[]

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News