NUKILAN.id | Banda Aceh – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie, Aceh, menahan seorang mantan kepala desa berinisial Z atas dugaan tindak pidana korupsi dana desa senilai Rp294 juta. Tersangka merupakan Keuchik Gampong Adang Beurabo, Kecamatan Padang Tiji, Pidie, yang mengelola dana desa pada periode 2016-2019 dengan total anggaran mencapai Rp3,2 miliar.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Pidie, Muhammad Rhazi, menyatakan bahwa Z diduga membuat laporan pertanggungjawaban fiktif terkait sejumlah kegiatan pembangunan desa. Beberapa kegiatan dilaporkan selesai 100 persen, tetapi kenyataannya tidak dikerjakan atau tidak tuntas.
“Kerugian negara akibat tindakan ini berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Pidie mencapai Rp294 juta,” ujar Rhazi dalam keterangan pers di Banda Aceh, Kamis (5/12).
Z ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIB Sigli untuk proses pemberkasan lanjutan. Penahanan dilakukan setelah pelimpahan perkara tahap kedua (P21) ke jaksa penuntut umum.
Modus Operandi: Proyek Fiktif
Rhazi menjelaskan, Z diduga memanfaatkan dana desa untuk sejumlah kegiatan yang dilaporkan selesai, tetapi kenyataannya tidak sesuai dengan realisasi di lapangan. “Ada kegiatan yang tidak selesai, tapi dilaporkan rampung. Ada juga kegiatan yang sama sekali tidak dikerjakan tetapi tetap dilaporkan selesai,” jelasnya.
Dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat desa justru menjadi celah korupsi yang merugikan keuangan negara. “Kasus ini menegaskan pentingnya pengawasan lebih ketat dalam pengelolaan dana desa,” tambahnya.
Proses Hukum Berlanjut
Kejari Pidie berkomitmen untuk segera menyelesaikan pemberkasan agar kasus ini dapat dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh. Rhazi menegaskan, penindakan ini merupakan bentuk keseriusan pihak kejaksaan dalam memberantas korupsi, termasuk di level pemerintahan desa.
Kasus ini menambah daftar panjang korupsi dana desa di Aceh. Sebelumnya, kasus serupa juga terungkap di wilayah Bireuen, dengan lima tersangka yang ditahan atas dugaan korupsi dana desa.
Masyarakat berharap penegakan hukum terhadap tersangka Z dapat menjadi pelajaran bagi kepala desa lain agar lebih bertanggung jawab dalam mengelola dana publik.