Panwaslih Banda Aceh Tangkap Lima Orang Terkait Dugaan Politik Uang Pilkada 2024

Share

NUKILAN.id | Banda Aceh – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Banda Aceh mengamankan lima orang yang diduga terlibat dalam praktik politik uang (money politics) saat Pilkada Kota Banda Aceh 2024. Operasi tangkap tangan (OTT) ini dilakukan pada Selasa malam (26/11/2024) di sebuah warung kopi di kawasan Geuceu Iniem, Kecamatan Banda Raya, Banda Aceh.

“Iya, ada lima orang: dua orang yang membagikan dan tiga orang penerima,” kata Ketua Panwaslih Banda Aceh, Indra Milwady, di Banda Aceh, Rabu (27/11/2024).

Video penangkapan ini juga beredar luas di media sosial, menambah sorotan publik terhadap dugaan praktik politik uang selama Pilkada.

Bukti dan Proses Penelusuran

Indra menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat. Barang bukti berupa uang tunai belasan juta rupiah dan dokumen berisi daftar nama penerima turut diamankan.

“Operasi ini berdasarkan laporan masyarakat. Ada uang belasan juta dan daftar nama-nama,” ujarnya.

Hingga kini, Panwaslih masih menelusuri apakah dugaan praktik politik uang tersebut melibatkan tim sukses dari salah satu calon Wali Kota Banda Aceh.

“Ini lagi kita telusuri dan klarifikasi. Kami masih membuat kajian awal untuk menentukan apakah kasus ini memenuhi syarat untuk dilanjutkan atau tidak. Kalau memenuhi syarat, bisa masuk ke pidana,” jelas Indra.

Banyak Laporan, Minim Bukti

Indra mengungkapkan, sejauh ini Panwaslih telah menerima banyak laporan dugaan politik uang di berbagai kecamatan di Banda Aceh. Namun, sebagian besar laporan belum memenuhi syarat formil maupun materiil untuk ditindaklanjuti.

“Laporan-laporan banyak, ada foto, video, tetapi kami harus pastikan ada syarat formil materiilnya. Yang memenuhi syarat adalah yang semalam (tangkap tangan),” katanya.

Panwaslih Banda Aceh menegaskan akan terus mengawasi potensi politik uang dengan mengerahkan tim pemantau ke berbagai wilayah selama tahapan Pilkada berlangsung.

Regulasi Larangan Politik Uang

Praktik politik uang dilarang keras dalam pemilu sesuai Pasal 278 ayat (2), Pasal 280 ayat (1) huruf j, Pasal 284, Pasal 286 ayat (1), Pasal 515, dan Pasal 523 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Pada Pasal 280 ayat (1) huruf j, disebutkan bahwa penyelenggara, peserta, hingga tim kampanye pemilu dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye.

Langkah tegas Panwaslih Banda Aceh dalam memberantas politik uang diharapkan dapat menciptakan Pilkada yang bersih dan adil.

Editor: Akil

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News