Terdakwa Kasus Narkoba Kabur Usai Vonis di PN Banda Aceh

Share

NUKILAN.id | Banda Aceh – Seorang terdakwa kasus narkoba, Herman, berhasil melarikan diri setelah mendobrak sel di Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, Selasa (26/11/2024). Insiden ini terjadi setelah Herman mendengarkan putusan vonis tujuh tahun penjara atas kasus yang menjeratnya.

Humas PN Banda Aceh, Jamaluddin, menjelaskan bahwa Herman sedang menunggu untuk dibawa kembali ke penjara setelah sidang putusan. Namun, saat itu terdakwa diduga berhasil mendobrak pintu sel, yang menyebabkan ia kabur.

“Dia dobrak, kayaknya kunci sel bermasalah. Anak-anak ini lihat dia lari, dikejar tapi nggak dapat lagi,” ujar Jamaluddin saat dihubungi detikSumut.

Tim gabungan kini tengah memburu Herman yang sebelumnya dituntut dengan hukuman delapan tahun penjara atas keterlibatannya dalam peredaran narkoba. Pada 19 Juni lalu, Herman ditangkap oleh polisi di kawasan Lamdingin, Banda Aceh, dengan barang bukti dua bungkus sabu seberat 11,91 gram dan 23 paket kecil sabu seberat 3,59 gram. Total keseluruhan sabu yang dimiliki Herman mencapai 15,5 gram.

Pihak berwenang terus berupaya mencari jejak Herman pasca pelariannya dari PN Banda Aceh.

Editor: Akil

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News