Tom Lembong Kalah Praperadilan, Status Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula Sah

Share

NUKILAN.id | Jakarta — Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong gagal melawan penetapan status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi impor gula tahun 2015-2016. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan pihak Lembong, Selasa (26/11/2024).

Hakim tunggal Tumpanuli Marbun menegaskan penetapan tersangka terhadap Lembong sah secara hukum.

“Menolak tuntutan provisi yang diajukan pemohon, menolak eksepsi pemohon untuk seluruhnya, menolak praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” ucapnya dalam sidang pembacaan putusan.

Dengan putusan tersebut, status tersangka terhadap Lembong, yang ditetapkan Kejaksaan Agung pada 29 Oktober 2024, tetap berlaku. Selain Lembong, Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia periode 2015-2016 berinisial CS juga menjadi tersangka dalam kasus yang sama.

Kedua Kubu Sempat Optimistis

Baik pihak Lembong maupun Kejaksaan Agung sebelumnya sama-sama optimistis memenangkan praperadilan ini. Kuasa hukum Lembong, Ari Yusuf Amir, mengungkapkan keyakinannya bahwa hakim akan mengabulkan permohonan kliennya berdasarkan fakta-fakta persidangan.

“Kalau kita melihat proses persidangan dari fakta-fakta yang ada, kami sangat optimistis permohonan kami akan dikabulkan,” ujar Ari dalam konferensi pers, Senin (25/11/2024).

Namun, Kejaksaan Agung melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Harli Siregar juga menyatakan keyakinannya bahwa permohonan praperadilan tersebut akan ditolak. Harli menegaskan bahwa proses penetapan tersangka Lembong telah memenuhi prosedur hukum sesuai Pasal 183 dan 184 KUHAP.

“Optimis permohonan praperadilan dari pemohon akan ditolak. Penyidik selama persidangan telah menunjukkan ketaatan terhadap prosedural hukum dalam penanganan perkara ini,” tegas Harli, Senin (25/11/2024).

Awal Mula Kasus

Kasus ini bermula dari kebijakan impor gula kristal mentah pada 2015. Saat itu, rapat koordinasi antarkementerian menyimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula, sehingga tidak diperlukan impor. Namun, Kementerian Perdagangan yang dipimpin Lembong tetap menerbitkan izin impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton.

“Pemberian izin ini tidak melalui rapat koordinasi atau rekomendasi dari Kementerian Perindustrian,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Abdul Qohar, Selasa (29/10/2024).

Gula yang diimpor oleh PT AP tersebut kemudian diolah menjadi gula kristal putih. Keputusan impor ini diduga merugikan negara dan melanggar prosedur yang berlaku.

Upaya Lanjutan

Meski kalah di praperadilan, pihak Lembong belum memberikan tanggapan terkait langkah hukum selanjutnya. Sebelumnya, ia sempat mempertimbangkan upaya pemulihan nama baik jika memenangkan praperadilan.

Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat posisi Lembong sebagai mantan pejabat tinggi negara. Hingga kini, Kejaksaan Agung terus mendalami kasus tersebut dan menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas setiap pihak yang terlibat.

Editor: Akil

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News