KPI Aceh Ingatkan Televisi dan Radio Patuhi Aturan Siaran Selama Masa Tenang Pilkada

Share

NUKILAN.id | Banda Aceh – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh mengingatkan seluruh lembaga penyiaran televisi dan radio di Provinsi Aceh untuk mematuhi aturan terkait siaran selama masa tenang Pilkada Serentak 2024 yang berlangsung pada 24-26 November 2024.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua KPI Aceh, Muhammad Harun, S.HI, melalui Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran, Murdeli, SH, pada Jumat (22/11/2024). Ia menjelaskan bahwa aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran KPI Pusat Nomor 6 Tahun 2024 dan Surat Edaran KPI Aceh Nomor 001 Tahun 2024.

“Supaya pelaksanaan pilkada berjalan jujur dan adil, lembaga penyiaran harus mematuhi aturan yang ditetapkan terkait siaran yang berkaitan dengan pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota di Aceh,” tegas Murdeli.

Larangan Siaran Kampanye

Menurut Murdeli, selama masa tenang, lembaga penyiaran dilarang menayangkan liputan jurnalistik mengenai kegiatan kampanye atau aktivitas peserta pemilu, termasuk narasi yang mendukung, memojokkan, menghasut, atau memfitnah para peserta pilkada.

“Tidak diperbolehkan memproduksi program acara bertema pandangan politik, visi misi, rekam jejak, atau aktivitas peserta pemilu,” ujarnya.

Selain itu, iklan atau siaran yang menampilkan rekam jejak partai, pasangan calon, atau tim kampanye juga dilarang, termasuk tayangan ulang debat publik atau jajak pendapat.

Pengaturan Hitung Cepat

Murdeli menambahkan, lembaga penyiaran hanya diperbolehkan menayangkan hasil hitung cepat dua jam setelah pemungutan suara selesai di wilayah Indonesia bagian barat. Hasil survei atau hitung cepat yang disiarkan harus mencantumkan bahwa data tersebut bukan merupakan hasil resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau Komisi Independen Pemilihan (KIP).

“Lembaga survei yang hasilnya ditayangkan juga harus terdaftar di KPU sesuai cakupan wilayah,” jelasnya.

Pengawasan Bersama

KPI Aceh berharap lembaga penyiaran di Aceh dapat mematuhi aturan tersebut demi mendukung pelaksanaan pilkada yang jujur dan adil. Masyarakat juga diimbau untuk turut mengawasi dan melaporkan apabila terjadi pelanggaran.

“Kami mengajak masyarakat dan semua pihak untuk melaporkan jika ada pelanggaran oleh lembaga penyiaran,” tutup Murdeli.

Pilkada Serentak 2024 menjadi momen penting bagi masyarakat Aceh untuk memilih pemimpin terbaik, dengan harapan seluruh pihak mematuhi aturan yang berlaku demi terciptanya pemilu yang damai dan transparan.

Editor: Akil

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News