KPU RI Diminta Ambil Alih Tahapan Pilgub Aceh

Share

NUKILAN.id | Banda Aceh – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) diminta untuk mengambil alih tugas dan kewenangan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menyusul tudingan keberpihakan dalam tahapan Pemilihan Gubernur Aceh (Pilgub Aceh). Permintaan ini disampaikan oleh Hendra Budian, juru bicara pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Aceh Bustami Hamzah dan M Fadhil Rahmi.

“Setelah adanya bukti nyata berupa informasi yang salah dan tindakan sepihak dari KIP Aceh, kami meminta KPU RI untuk membekukan peran komisioner KIP Aceh demi menyelamatkan proses demokrasi di Aceh,” ujar Hendra dalam keterangannya, Jumat (22/11).

Menurut Hendra, keberpihakan KIP Aceh terlihat dalam penghentian debat ketiga Pilgub Aceh yang berlangsung ricuh. Tuduhan terhadap Bustami Hamzah yang dinilai melanggar tata tertib menjadi alasan KIP Aceh menghentikan debat tersebut. Namun, Hendra menyebut tudingan tersebut tidak berdasar.

Debat Ketiga Dihentikan
Pada debat ketiga, Bustami Hamzah diduga melakukan pelanggaran karena menggunakan mikrofon clip-on yang dianggap sebagai alat elektronik terlarang. KIP Aceh memutuskan untuk menghentikan debat setelah insiden tersebut.

Ketua Tim Pemenangan Bustami-Fadhil, T M Nurlif, menilai penghentian debat itu dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas.

“KIP Aceh gagal memberikan penjelasan yang konsisten mengenai alasan penghentian debat. Tindakan ini semakin memperkuat dugaan adanya unsur kesengajaan untuk menggagalkan jalannya debat,” tegas Nurlif.

Ia juga mendesak KIP Aceh untuk segera menjadwalkan ulang debat ketiga sebelum hari pemungutan suara. “Kami menilai penghentian debat ini sepihak dan tidak bisa diterima,” tambahnya.

Potensi Ketidakpuasan Publik
Hendra Budian mengingatkan bahwa tindakan KIP Aceh yang dinilai tidak netral ini berpotensi memicu ketidakpuasan publik.

“Sudah dua kali peristiwa yang menunjukkan kesewenangan KIP Aceh. Jika hal ini terulang, rakyat Aceh bisa semakin tidak percaya pada proses demokrasi,” ungkapnya.

Ia menekankan bahwa jika KPU RI tidak segera mengambil langkah untuk mengatasi masalah ini, potensi ketidaknetralan dalam proses Pilgub Aceh akan semakin besar.

Hingga berita ini diturunkan, KIP Aceh belum memberikan tanggapan resmi terkait tudingan tersebut.

Editor: Akil

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News