NUKILAN.id | Meulaboh – Kantor Imigrasi Kelas II Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Meulaboh, Aceh Barat, telah menerbitkan 5.934 paspor sejak Januari hingga pertengahan November 2024. Jumlah ini mencakup paspor baru dan perpanjangan, menunjukkan tingginya kebutuhan masyarakat terhadap dokumen keimigrasian di wilayah tersebut.
“Kami terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat yang membutuhkan pembuatan paspor,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Meulaboh, Jamaluddin, Senin (18/11/2024).
Dari jumlah tersebut, sebanyak 3.885 paspor merupakan pembuatan baru, sementara 1.919 lainnya merupakan perpanjangan paspor yang habis masa berlaku.
Menurun dari Tahun Sebelumnya
Angka ini tercatat lebih rendah dibandingkan dengan total penerbitan paspor pada 2023 yang mencapai 6.850 paspor. Pada tahun lalu, paspor baru yang diterbitkan mencapai 4.465, sementara perpanjangan sebanyak 2.223. Selain itu, terdapat 19 paspor yang diterbitkan akibat kerusakan dan 140 paspor hilang yang harus diganti.
Penurunan jumlah penerbitan ini, menurut Jamaluddin, dapat dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk tren perjalanan masyarakat dan kebutuhan terhadap dokumen keimigrasian yang fluktuatif setiap tahunnya.
Dominasi Kebutuhan Ibadah dan Wisata
Jamaluddin menjelaskan, masyarakat yang membuat paspor di wilayah kerjanya mayoritas untuk keperluan ibadah, seperti haji dan umrah, disusul perjalanan wisata, ziarah, pendidikan, kesehatan, hingga bisnis.
“Layanan kami terus dioptimalkan agar masyarakat yang memerlukan dokumen keimigrasian dapat dilayani dengan baik dan cepat,” tambahnya.
Ekspansi Layanan di Tapaktuan
Kantor Imigrasi Kelas II Meulaboh juga memperluas layanan dengan membuka Unit Kerja Keimigrasian (UKK) di Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan. Dengan adanya UKK, masyarakat di wilayah Aceh Selatan dan sekitarnya tidak lagi harus datang ke Meulaboh untuk mengurus paspor.
“Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan layanan UKK untuk mempermudah proses pembuatan paspor, terutama bagi mereka yang berada jauh dari Meulaboh,” tutup Jamaluddin.
Layanan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap peningkatan aksesibilitas dan efisiensi pelayanan keimigrasian bagi masyarakat Aceh.
Editor: Akil