Pemkab Aceh Barat Surati BKN Terkait Pelanggaran Netralitas ASN pada Pilkada 2024

Share

NUKILAN.id | Meulaboh – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat resmi mengirimkan surat kepada Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Republik Indonesia sebagai tindak lanjut atas rekomendasi Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Barat. Rekomendasi tersebut menyoroti dugaan pelanggaran netralitas oleh tujuh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga terlibat kampanye salah satu pasangan calon dalam Pilkada 2024.

“Surat tersebut bertujuan memastikan tidak ada pihak yang dirugikan, sekaligus sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah daerah,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Aceh Barat, Marhaban, kepada wartawan di Meulaboh, Jumat (15/11).

Pelanggaran Netralitas ASN

Panwaslih Aceh Barat sebelumnya telah memastikan ketujuh ASN tersebut melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Pelanggaran yang dilakukan meliputi keterlibatan mereka dalam kampanye salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati.

Ketua Panwaslih Aceh Barat, Husaini, menjelaskan bahwa ketujuh ASN tersebut terbukti menghadiri kegiatan politik, berfoto bersama kandidat, serta menunjukkan simbol dukungan secara terbuka.

“Ini jelas melanggar Pasal 5 huruf n PP Nomor 94 Tahun 2021 yang melarang ASN untuk terlibat langsung dalam aktivitas politik,” ujar Husaini.

Adapun ASN yang diduga terlibat berinisial SN (46), CM (49), YR (41), S (55), DR (35), AH (35), dan FS (46). Mereka bertugas di beberapa puskesmas di wilayah seperti Kecamatan Johan Pahlawan, Samatiga, Kaway XVI, dan Panton Reue, serta di rumah sakit daerah.

Langkah Pemerintah Kabupaten

Menanggapi rekomendasi Panwaslih, Pemkab Aceh Barat melalui Badan Pertimbangan Pangkat dan Jabatan (Baperjakat) telah menggelar rapat untuk membahas pelanggaran tersebut.

“Kami sudah menindaklanjuti rekomendasi Panwaslih dan menyerahkan proses selanjutnya kepada BKN,” tambah Marhaban.

Sekda Aceh Barat juga mengingatkan seluruh ASN untuk menjaga netralitas selama Pilkada berlangsung.

“ASN dilarang keras terlibat dalam kampanye. Netralitas harus dijaga demi menjaga integritas dan kepercayaan publik,” tegasnya.

Imbauan untuk ASN

Marhaban mengimbau semua ASN dan tenaga harian lepas di Aceh Barat untuk tidak melakukan tindakan yang melanggar aturan, termasuk memberikan dukungan kepada pasangan calon dengan cara apa pun.

“Siapa pun yang terpilih nantinya, itu adalah bupati kita bersama. Mari jaga netralitas dan profesionalisme,” ujarnya.

Pilkada Aceh Barat

Pilkada 2024 di Kabupaten Aceh Barat diikuti oleh dua pasangan calon. Pasangan nomor urut satu, Tarmizi-Said Fadheil, diusung oleh Partai Aceh, PAN, Partai Gerindra, Demokrat, dan PKS. Sementara itu, pasangan nomor urut dua, Kamaruddin-Adi Ariyadi, diusung oleh Partai Golkar, Nasdem, dan PNA.

Dengan tahapan Pilkada yang semakin dekat, netralitas ASN menjadi perhatian utama demi terciptanya proses demokrasi yang bersih dan adil. Pemkab Aceh Barat menegaskan akan terus memantau dan menindak tegas pelanggaran yang terjadi.

Editor: Akil

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News