Turut hadir mendampingi Pj Gubernur, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian Aceh Marwan Nusuf selaku PPID Utama Pemerintah Aceh, serta Kepala Bidang Pengelolaan dan Layanan Informasi Publik Safrizal AR bersama tim.
Langkah Nyata untuk Pemerintahan Terbuka
Dalam presentasinya, Safrizal menjelaskan bahwa Pemerintah Aceh konsisten meningkatkan kualitas layanan informasi publik melalui inovasi digital untuk menciptakan pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
“Aceh telah mengambil berbagai langkah untuk meningkatkan keterbukaan informasi, termasuk membentuk regulasi yang komprehensif dan memberikan pelatihan bagi petugas informasi,” ujarnya. Pemerintah Aceh, lanjutnya, terus mendukung Komisi Informasi Aceh untuk memberi kepastian hukum bagi masyarakat dalam mengakses informasi publik.
Safrizal juga menyinggung beberapa kebijakan yang dapat diteruskan oleh gubernur hasil Pilkada 2024. Di antaranya, Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pelayanan Publik, Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keterbukaan Informasi Publik, dan Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2020 tentang Sistem Informasi Aceh Terpadu.
Enam Aspek Keterbukaan Informasi
Dalam presentasi berjudul Kebijakan dan Strategi Pemerintah Aceh dalam Memenuhi Hak Akses Masyarakat atas Informasi Publik, Safrizal menjelaskan enam aspek yang menjadi dasar keterbukaan informasi: kualitas informasi, jenis informasi, sarana dan prasarana, komitmen organisasi, digitalisasi, serta inovasi.
Dalam aspek kualitas informasi, Pemerintah Aceh telah menyediakan 7.327 dokumen yang dapat diakses publik melalui aplikasi PPID Utama, dengan total unduhan mencapai 660.334 hingga Oktober 2024. Portal Satu Data juga telah menampilkan 2.769 dataset, sementara lebih dari 24.000 berita elektronik telah disebarluaskan.
“Informasi yang kami sediakan mencakup dokumen, video, infografis, hingga data yang mudah diakses masyarakat,” tambah Safrizal.
Dukungan untuk Inklusi dan Infrastruktur
Pemerintah Aceh juga menyediakan akses informasi yang inklusif bagi penyandang disabilitas. Menurut Safrizal, akses terhadap informasi publik dapat diperoleh melalui layanan digital, desk layanan, dan layanan ramah disabilitas yang disiapkan secara optimal.
“Infrastruktur ini memastikan masyarakat dapat mengakses informasi sesuai hak mereka,” jelasnya.
Dukungan terhadap keterbukaan informasi juga diwujudkan melalui program berkelanjutan, seperti pendampingan terhadap Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA), pelatihan SDM untuk pengelola informasi, dan alokasi anggaran untuk keberlanjutan program. Selain itu, kolaborasi dengan perguruan tinggi, LSM, organisasi disabilitas, dan media juga terus diperkuat.
Digitalisasi dan Inovasi sebagai Pendorong Akses Informasi
Dalam hal digitalisasi, Safrizal memaparkan bahwa Pemerintah Aceh berkomitmen meningkatkan akses informasi publik melalui aplikasi dan kanal online. Sebagai contoh, digitalisasi layanan informasi dalam acara PON XXI Aceh-Sumut 2024 telah berhasil memudahkan masyarakat dalam memperoleh informasi terkini.
“Inovasi juga terus dilakukan, seperti penerapan aplikasi berbagi pakai dan penggunaan Tanda Tangan Elektronik (TTE) bagi pejabat struktural Pemerintah Aceh,” ujarnya.
Proses seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Aceh periode 2024-2028, yang saat ini sedang berlangsung, juga dilaksanakan secara digital, mencerminkan modernisasi dalam pengelolaan informasi.
Dengan semangat kolaboratif dan inklusif, Pemerintah Aceh melalui berbagai inovasi dan strategi digitalisasi berupaya memperkuat keterbukaan informasi untuk seluruh masyarakat Aceh.
Editor: Akil