PSDKP Lampulo Musnahkan Alat Tangkap Ikan Ilegal

Share

NUKILAN.id | Banda Aceh – Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Lampulo melakukan pemusnahan alat penangkapan ikan (API) dan alat bantu penangkapan ikan (ABPI) ilegal di kantornya di Banda Aceh, pada  Selasa (12/11/2024).

Kepala Pangkalan PSDKP Lampulo, Sahono Budianto mengatakan sebanyak 15 item API dan ABPI dimusnahkan, termasuk jaring mini trawl, papan pembuka trawl (otterboard), kaki katak selam (fin), dan alat tembak ikan.

“Upaya ini dilakukan untuk menyampaikan pesan kepada masyarakat nelayan di perairan Aceh dan sekitarnya agar menggunakan API dan ABPI yang sesuai ketentuan dan ramah lingkungan,” ujar Sahono kepada awak media di sela pemusnahan.

Alat-alat tersebut merupakan hasil pengawasan sumber daya perikanan sepanjang tahun 2024, baik yang dilakukan secara mandiri maupun bekerjasama dengan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Aceh, Polairud Aceh, dan TNI Angkatan Laut.

Dalam kesempatan yang sama, Pangkalan PSDKP Lampulo juga menyerahkan tiga unit kompresor kepada lembaga pendidikan di Aceh. Penerima kompresor tersebut adalah Pondok Pesantren Dayah Liqaurahmah Aceh Besar, SMK Negeri 4 Banda Aceh, dan SMK Negeri 1 Labuhan Haji Aceh Selatan.

Kompresor yang diserahkan merupakan barang hasil pengawasan dari kegiatan penangkapan ikan dengan bahan peledak di perairan Pulau Nasi Aceh. Penyerahan ini sesuai dengan Petunjuk Teknis Penanganan Barang Hasil Pengawasan yang masih memiliki potensi untuk dimanfaatkan.

“Saya mengharapkan ketiga unit kompresor ini dapat mendukung proses pembelajaran di sekolah terutama di bidang teknik mesin dan otomotif, maupun kebutuhan pondok pesantren,” tutup Sahono.

Reporter: Rezi

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News