Baleg DPR Sesalkan Gubernur Aceh Tidak Hadir Dalam Sosialisasi Prolegnas

Share

Nukilan.id – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Aceh guna sosialisasi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas Tahun 2021 dan Perubahan Prolegnas Tahun 2020 – 2024 kepada masyarakat Aceh.

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Willy Aditya menyampaikan sosialisasi Prolegnas kali ini sengaja memprioritaskan Provinsi Aceh karena mendapat banyak masukan, terutama berkaitan dengan eksistensi Pemerintahan Aceh. Namun, Willy menyesalkan ketidakhadiran Gubernur Aceh dalam pertemuan tersebut.

“Ini kunjungan pertama Baleg ke Provinsi Aceh dengan membawa rombongan besar, ada dua pimpinan yang datang namun Gubernur tidak ada. Tentu kami sangat menyanyangkan itu dan kecewa,” tegas Willy usai memimpin Kunjungan Kerja Baleg di Kantor Gubernur Aceh, Provinsi Aceh, Kamis (29/4/2021).

Tim diterima Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Dahlan Jamaluddin dan Asisten Pemerintahan dan Keistimewaan Sekda Aceh M. Jafar.  Turut hadir Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi dan sejumlah anggota Baleg DPR RI.

Menurut Willy kehadiran Gubernur sangat krusial, sebab Baleg akan menyerap aspirasi dan evaluasi dari Undang – Undang  (UU PA) Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yang juga mengatur Dana Otonomi Khusus.  

Dia mengungkapkan setiap RUU yang akan ditetapkan menjadi Undang – Undang senantiasa mencerminkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat, sehingga ketidakhadiran pihak pemerintah daerah merupakan preseden buruk.

“Nah, ketika Gubernur tidak punya good will atau political communication yang baik, maka itu akan menjadi kendala. Tentu, marwah dari Aceh itu sendiri terganggu, ini harus diperbaiki oleh Saudara Gubernur, karena tidak mungkin hanya diperjuangkan oleh DPRA maupun elemen masyarakat,” terangnya.

Politisi dari F-NasDem ini menambahkan dalam beberapa kesempatan, pihaknya selalu membuka diri terhadap aspirasi berkaitan eksistensi dana otsus Aceh yang akan berakhir pada tahun 2027 mendatang. Aspirasi itu datang mulai dari Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) maupun oleh anggota Badan Legislasi DPR RI daerah pemilihan Aceh.

Ia juga menyinggung harapan agar dana Otsus Aceh kembali menjadi 2 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) setelah tahun 2027. Sisi lain, lanjutnya DPR RI saat ini tengah membahas perpanjangan Dana Otsus Papua,  sehingga tak jarang juga disinggung mengenai perpanjangan otonomi khusus daerah lainnya.

“UU Pemerintahan Aceh sudah ada di long list Prolegnas, tinggal bagaimana komunikasinya. Artinya, pemerintah daerah juga perlu pro aktif, langsung jemput bola tidak hanya bersurat. Komunikasi menjadi kunci membangun kesepahaman sehingga terbangun ruang konsultasi antara pemerintah Aceh dengan produk UU yang akan dilahirkan,” imbuh Willy.

Sebelumnya, Asisten I Sekda Aceh,  M Jafar selaku perwakilan Gubernur meminta dukungan Badan Legislasi untuk memperjuangkan perpanjangan dana Otsus Aceh. Dari pengalaman yang telah berjalan selama ini dukungan dana Otonomi Khusus untuk pembangunan Aceh memiliki peran yang sangat signifikan.

“Kalau saja keberadaan dana otsus ini tidak ada lagi, sudah tentu upaya percepatan pembangunan di daerah kami akan tersendat,” kata Jafar.

Dana Otonomi Khusus yang merupakan penerimaan Pemerintah Aceh yang berlaku untuk jangka waktu 20 tahun. Dana Otsus diterima sejak tahun 2008 yang  merupakan amanat Undang – Undang tentang Pemerintahan Aceh. Namun akan berakhir pada tahun 2027 nanti.

Jafar berharap Baleg DPR RI bisa memperjuangkan Dana Otsus Aceh bisa diperpanjang bahkan tanpa batas waktu atau abadi. Ia menegaskan dana otonomi khusus masih sangat dibutuhkan untuk membangun dan meningkatkan perekonomian masyarakat Aceh. 

Jafar mengatakan UU yang masuk dalan Prolegnas akan menjadi UU yang mengikat seluruh masyarakat. Oleh karena itu, masyarakat memiliki hak untuk berpartisipasi dalam setiap proses legislasi yang akan berjalan. “Boleh jadi ini menjadi langkah awal bagi warga Aceh untuk dapat berkontribusi memperkuat pembahasan RUU tersebut,” ujarnya.[]

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News