NUKILAN.id | Banda Aceh – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh telah menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa kasus korupsi penyelewengan dana ganti rugi lahan untuk pembangunan Zikir Nurul Arafah Islamic Center di lokasi Desa Ulee Lheu, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh. Kasus ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1.008.057.375 yang bersumber dari APBK Dinas PU dan Penataan Ruang PUPR tahun anggaran 2018-2019.
Kedua terdakwa tersebut adalah Deddy Armansyah selaku Keuchik Gampong Ulee Lheu dan Sofian Hadi selaku Kasi Pemerintahan Gampong Ulee Lheu.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Teuku Syarafi, S.H., M.H selaku Ketua Majelis pada Kamis (31/10/2024), Deddy Armansyah dan Sofian Hadi terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan wewenang dalam penerimaan dana ganti rugi pengadaan tanah.
Ketua Majelis, Teuku Syarafi, S.H., M.H menjatuhkan pidana terhadap Deddy Armansyah dengan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp100.000.000, dengan subsidair 4 bulan kurungan. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp66.531.102.
Sementara itu, Sofian Hadi divonis 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp100.000.000 dengan subsidair 1 bulan kurungan, dan wajib membayar uang pengganti sebesar Rp142.809.933.
Dalam putusannya, Majelis Hakim menggunakan Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan (3) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 KUHP. Dakwaan primair yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum tidak diterima, sehingga dakwaan subsidairlah yang akhirnya terbukti.
Atas vonis ini, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh yang terdiri dari Putra Masduri, S.H., M.H., Teddy Lazuardi Syahputra, S.H., M.H., Muharizal, S.H., M.H., Sutrisna, S.H., M.H., Devi Salvina, S.H., dan Yuni Rahayu, S.H. menyatakan akan berpikir-pikir sebelum memutuskan langkah hukum selanjutnya.
Reporter: Rezi