NUKILAN.id | Banda Aceh — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh terus memperkuat komitmennya dalam mengelola lingkungan hidup secara berkelanjutan. Salah satu langkah konkret yang diambil adalah kebijakan pemberian insentif fiskal bagi pemerintah kabupaten/kota, melalui Peraturan Gubernur Aceh Nomor 56 Tahun 2022, sebagai bentuk penghargaan atas kinerja pengelolaan lingkungan hidup.
“Pemerintah Aceh terus mengupayakan penguatan pengelolaan dan perlindungan lingkungan dalam kerangka pembangunan berkelanjutan,” ujar Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Safrizal ZA, dalam pidatonya yang dibacakan oleh Asisten II Setda Aceh, Zulkifli, pada acara Seminar dan Lokakarya Kebijakan Insentif Lingkungan Hidup di Banda Aceh, Kamis (24/10/2024).
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Bappeda Aceh dan GeRAK Aceh dengan dukungan dari The Asia Foundation (TAF). Dalam kesempatan tersebut, Safrizal menekankan pentingnya kebijakan insentif fiskal ini sebagai bagian dari pendekatan baru dalam pengelolaan lingkungan hidup.
Untuk pertama kalinya pada tahun 2024, Pemerintah Aceh mengalokasikan bantuan keuangan khusus bagi 16 kabupaten/kota di Aceh yang telah menunjukkan kinerja baik dalam menjaga lingkungan. Total bantuan mencapai Rp5 miliar, sesuai dengan Keputusan Gubernur Aceh Nomor 900/1145/2024.
“Ini merupakan bentuk apresiasi dari Pemerintah Provinsi Aceh kepada pemerintah kabupaten/kota atas upaya mereka dalam pengelolaan lingkungan hidup. Kebijakan insentif fiskal berbasis kinerja ini diharapkan dapat mendorong daerah lain untuk lebih peduli terhadap isu lingkungan,” tambah Safrizal.
Langkah ini juga terintegrasi dalam Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Aceh 2025-2045 dan akan diperkuat lagi dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Aceh yang akan disusun pada tahun depan. Diharapkan, kabupaten/kota di Aceh dapat mengadopsi kebijakan serupa di tingkat daerah masing-masing.
“Kolaborasi antara pemerintah provinsi, kabupaten/kota, serta pemerintah gampong sangat diperlukan untuk mewujudkan lingkungan hidup yang lebih baik di Aceh,” tutupnya.
Dengan kebijakan baru ini, diharapkan upaya pelestarian lingkungan dapat semakin terarah, berkelanjutan, dan membawa manfaat nyata bagi masyarakat Aceh.
Editor: Akil