Tim BPA Laporkan Dugaan Pelanggaran Kampanye, Fadhil Rahmi Terancam Pidana

Share

NUKILAN.id | Banda Aceh – Badan Pemenangan Aceh (BPA) melaporkan dugaan pelanggaran kampanye yang melibatkan calon Wakil Gubernur Aceh nomor urut 01, M. Fadhil Rahmi, ke Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Provinsi Aceh. Laporan tersebut disampaikan pada Jumat (11/10/2024) dengan nomor 05/LP/PG/Prov/01.00/X/2024.

Menurut Tim Hukum dan Advokasi BPA, Fadhil Rahmi diduga melakukan pelanggaran kampanye saat menghadiri acara pembukaan Olimpiade Bahasa Arab dan Konferensi Guru Bahasa Arab se-Aceh, yang digelar pada 5 Oktober 2024 di MAN 1 (MAN Model) Banda Aceh. Acara tersebut diselenggarakan oleh Forum Guru Musyawarah Mata Pelajaran Bahasa Arab (F-MPGP).

Dalam laporan yang disampaikan oleh Ketua Divisi Hukum dan Advokasi BPA, Fadjri SH, disebutkan bahwa kehadiran Fadhil Rahmi dalam acara tersebut dinilai sebagai bentuk kampanye terselubung. Pasalnya, berdasarkan rundown acara, tidak tercantum jadwal sambutan dari Fadhil Rahmi.

Namun, dalam kenyataannya, Fadhil Rahmi memberikan sambutan di hadapan para peserta olimpiade yang terdiri dari guru-guru Bahasa Arab di bawah naungan Kanwil Kemenag Aceh dan Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Pendidikan Aceh.

“Kami menemukan kejanggalan dalam rundown kegiatan tersebut, di mana tidak ada agenda sambutan dari calon wakil gubernur. Namun, pada kenyataannya, M. Fadhil Rahmi memberikan sambutan di acara tersebut. Kami menduga adanya unsur kesengajaan baik dari pihak penyelenggara maupun Fadhil Rahmi sendiri, yang memanfaatkan kesempatan tersebut untuk kampanye terselubung,” jelas Fadjri SH kepada Nukilan.id, Jumat (18/10/2024).

Selain itu, BPA juga menuding bahwa acara tersebut menggunakan anggaran pemerintah dan fasilitas pendidikan, yang dilarang digunakan untuk kegiatan kampanye. Hal ini dianggap melanggar Pasal 187 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal tersebut menegaskan bahwa penggunaan fasilitas pemerintah dan pendidikan untuk kampanye merupakan pelanggaran dengan ancaman pidana penjara minimal tiga bulan hingga 18 bulan.

Panwaslih Provinsi Aceh telah menyerahkan penanganan kasus ini kepada Panwaslih Kota Banda Aceh, sesuai dengan locus kejadian yang terjadi di MAN 1 Banda Aceh. “Kami berharap Panwaslih Kota Banda Aceh dapat menindaklanjuti laporan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami juga akan terus mengawal prosesnya hingga tuntas,” tambah Fadjri.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan seorang calon wakil gubernur, yang diduga memanfaatkan momentum kegiatan pendidikan untuk memperkenalkan diri di hadapan ratusan peserta.

Hingga berita ini diturunkan, tim Fadhil Rahmi belum memberikan tanggapan terkait laporan tersebut. Panwaslih Kota Banda Aceh juga belum merilis pernyataan resmi mengenai langkah lanjutan dari laporan ini. (XRQ)

Reporter: Akil Rahmatillah

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News