Ombudsman Minta BPCB Aceh-Sumut Segera Mengkaji Dampak Budaya di Lahan Proyek IPAL

Share

Nukilan.id – Ombudsman RI Perwakilan Aceh telah meminta Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Aceh-Sumut untuk segera mengkaji dampak budaya di lahan proyek Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL) di Kota Banda Aceh.

“Kita telah meminta BPCB untuk melakukan Kajian dampak budaya di lahan pembangunan IPAL ini,” kata Kepala Ombudsman Aceh, Dr. H. Taqwaddin Husin, SH, saat mengunjungi lokasi proyek IPAL di Gampong Jawa, Banda Aceh, bersama awak media, Selasa (27/4/2021).

Taqwaddin menyampaikan bahwa, selama ini pihak BPCB belum pernah membuat kajian terkait temuan situs bersejarah di lokasi proyek IPAL tersebut.

“BPCB tidak pernah membuat kajian dampak budaya disini, karena itu, kita minta BPCB untuk segera melakukan kajian,” terangnya.

Ia menjelaskan bahwa, kajian tersebut untuk memastikan apakah lokasi pembangunan IPAL tersebut tempat bersejarah atau tidak.

“Pembangunan IPAL ini terhenti karena ada polemik bahwa lokasinya ada situs. Tapi, hingga kini belum ada penelitian yang menyebutkan lokasi pembangunan ipal tersebut merupakan tempat bersejarah,” jelas Taqwaddin.

Selanjutnya, kata Taqwaddin, apabila nantinya lokasi proyek IPAL ini merupakan tempat bersejarah, maka proyek tersebut harus dipindahkan.

“Namun, kalau bukan maka proyek IPAL bisa dilanjutkan,” tambahnya.

Sementara itu, Taqwaddin menjelaskan manfaat dari IPAL teraebut, yaitu untuk meningkatkan akses sanitasi di Kota Banda Aceh dan melindungi kualitas air dari pencemaran limbah domestik seperti mandi, cuci, kakus dan aktivitas rumah tangga lainnya. Sehingga, IPAL dapat menciptakan kualitas lingkungan yang lebih baik.

“Kita sebagai warga negara, pasti menginginkan ada sanitasi yang optimal. Kita ingin hidup dengan kualitas lingkungan lebih bagus,” ungkap Taqwaddin.

“Namun, di sisi lain, kita juga harus menyelamatkan dan melestarikan situs sejarah. Situs ini juga penting untuk generasi mendatang,” kata Taqwaddin.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Banda Aceh, Jalaluddin mengatakan bahwa, Proyek IPAL tersebut merupakan proyek dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

“Proyek ini terhenti sejak 2017 karena ada polemik setelah ditemukan sejumlah makam masa lalu. Penghentian proyek ini atas permintaan Walikota Banda Aceh,” tambahnya.

Jalaluddin mengatakan Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh mendukung penelitian di lokasi proyek IPAL tersebut. Karena nantinya, hasil dari kajian tersebut dapat menetukan, apakah proyek tersebut bisa dilanjutkan atau tidak.

Menurut pantauan Nukilan.id bahwa, lokasi proyek IPAL tersebut berada di kawasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Gampong Jawa, Kecamatan Kuta Raja, Kota Banda Aceh.

Dalam kunjungan tersebut hadir, Kepala Ombudsman Aceh, Dr. H, Taqwaddin Husin, SH beserta jajarannya, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Banda Aceh, Jalaluddin beserta jajaranya, dan puluhan awak media.[AW]

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News