NUKILAN.id | Meulaboh – Dalam upaya memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Barat resmi meluncurkan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Peluncuran ini berlangsung pada Sabtu (12/10/2024) di Aula Cabang Dinas Pendidikan Aceh Barat, Meulaboh.
Ketua Panwaslih Aceh Barat, Husaini, menyatakan bahwa pembentukan Sentra Gakkumdu ini bertujuan untuk menegakkan hukum terkait dugaan tindak pidana pemilihan yang mungkin terjadi selama Pilkada berlangsung. Sentra ini diharapkan menjadi wadah untuk memproses laporan masyarakat terkait pelanggaran Pilkada.
“Peluncuran Sentra Gakkumdu Aceh Barat ini merupakan langkah konkret dalam penegakan hukum untuk memastikan pelaksanaan Pilkada berjalan sesuai aturan. Setiap laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran akan ditindaklanjuti oleh kami,” ujar Husaini di Meulaboh.
Husaini menjelaskan, laporan yang masuk ke Panwaslih akan dianalisis terlebih dahulu. Jika tidak memenuhi unsur tindak pidana, maka laporan tersebut akan diproses sesuai dengan ketentuan lain yang berlaku. Namun, jika terdapat unsur pidana, laporan akan diteruskan ke Sentra Gakkumdu untuk ditindaklanjuti.
“Sentra Gakkumdu akan memeriksa setiap laporan yang memenuhi unsur pelanggaran pidana untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tambahnya.
Hingga saat ini, menurut Husaini, Panwaslih Aceh Barat belum menerima laporan pelanggaran terkait Pilkada 2024. Namun, ia menegaskan bahwa jika nantinya ada laporan, pihaknya siap mengambil tindakan tegas.
Dukungan Pemerintah Kabupaten
Peluncuran Sentra Gakkumdu ini juga mendapat apresiasi dari Pemerintah Kabupaten Aceh Barat. Asisten Administrasi Setdakab Aceh Barat, Nyak Na, yang hadir mewakili Pj Bupati Aceh Barat Azwardi, menyampaikan bahwa kehadiran Sentra Gakkumdu merupakan langkah strategis dalam menciptakan Pilkada yang adil, aman, dan tertib.
“Kami sangat mengapresiasi langkah Panwaslih Aceh Barat dalam membentuk Sentra Gakkumdu ini. Ini akan menjadi elemen penting dalam memastikan proses Pilkada berjalan dengan baik dan sesuai peraturan,” kata Nyak Na.
Ia menambahkan, Sentra Gakkumdu memiliki peranan penting dalam menjaga kualitas Pilkada, yang nantinya akan menjadi fondasi untuk keberhasilan pembangunan Kabupaten Aceh Barat selama lima tahun ke depan. Pemerintah daerah berharap, melalui Sentra Gakkumdu, setiap tahap Pilkada dapat berjalan dengan baik dan semua pelanggaran dapat dicegah atau ditindak sesuai aturan yang berlaku.
“Sentra Gakkumdu adalah garda terdepan dalam memastikan setiap tahapan Pilkada dilakukan dengan benar dan menghasilkan Pilkada yang berkualitas,” tegasnya.
Dengan pembentukan Sentra Gakkumdu, masyarakat Aceh Barat diharapkan bisa lebih aktif dalam melaporkan dugaan pelanggaran Pilkada, sehingga proses demokrasi berjalan lebih transparan dan akuntabel.
Editor: Akil