NUKILAN.id | Banda Aceh – Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Safrizal ZA, resmi memperpanjang masa jabatan Pj Bupati Aceh Selatan, Cut Syazalisma. Surat Keputusan (SK) perpanjangan tersebut diserahkan langsung oleh Safrizal di ruang kerjanya pada Jumat (27/9/2024) sore.
Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Aceh, Akkar Arafat, menjelaskan bahwa perpanjangan ini dilakukan karena masa jabatan Cut Syazalisma yang seharusnya berakhir pada 27 September 2024.
“Berdasarkan SK sebelumnya, masa jabatan Pak Cut Syazalisma berakhir per 27 September ini. Oleh karena itu, hari ini Bapak Pj Gubernur Safrizal, atas nama Menteri Dalam Negeri, menyerahkan SK Perpanjangan Masa Jabatan,” kata Akkar.
Cut Syazalisma dikenal memiliki rekam jejak panjang dalam birokrasi Aceh Selatan. Sebelum menjabat sebagai Pj Bupati, ia adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Aceh Selatan. Pengalaman ini membuatnya dianggap mampu melanjutkan tugas sebagai kepala daerah hingga periode selanjutnya.
Perpanjangan masa jabatan ini dianggap penting untuk menjaga kesinambungan program pemerintahan, terutama dalam menghadapi berbagai tantangan pembangunan di Kabupaten Aceh Selatan. Cut Syazalisma dinilai berpengalaman dalam mengawal kebijakan daerah serta menjaga stabilitas birokrasi di tengah transisi politik.
“Dengan perpanjangan ini, kami berharap stabilitas pemerintahan tetap terjaga dan berbagai program pembangunan dapat terus dilaksanakan tanpa hambatan,” tambah Akkar.
Cut Syazalisma sendiri belum memberikan pernyataan resmi terkait perpanjangan masa jabatannya. Namun, ia disebut akan melanjutkan fokus pada sejumlah program prioritas, seperti peningkatan pelayanan kesehatan, infrastruktur, dan pendidikan di wilayah Aceh Selatan.
Penyerahan SK ini juga menunjukkan komitmen Pemerintah Aceh untuk memastikan bahwa roda pemerintahan di Aceh Selatan tetap berjalan optimal, khususnya menjelang pelaksanaan pemilihan kepala daerah yang direncanakan pada 2025 mendatang
Editor: Akil