NUKILAN.id | Banda Aceh – Partai Aceh resmi melaporkan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslih) Aceh terkait dugaan pelanggaran dalam proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Laporan ini disampaikan oleh Suadi Sulaiman atau yang akrap disapa Adi Laweung, Wakil Ketua Partai Aceh, yang didampingi tim kuasa hukum, Fadjri, S.H., dan sejumlah pengacara lainnya.
Laporan tersebut telah tercatat dengan nomor register 03/LP/TG/Prov/01.00/IX/2024. Panwaslih akan segera menindaklanjuti dengan kajian awal, pemeriksaan saksi, serta penerbitan rekomendasi terkait dugaan pelanggaran tersebut.
Kepada Nukilan.id dan media lainnya, pihak Partai Aceh mengatakan menyoroti dua aspek penting terkait kinerja KIP Aceh dalam laporan yang disampaikan. Pertama, penafsiran KIP Aceh mengenai “hari kerja” dalam Pasal 38 ayat (1) Qanun No. 7 tahun 2024. Menurut Adi Laweung, KIP Aceh telah merubah jadwal pendaftaran dan penelitian persyaratan administrasi calon gubernur dan wakil gubernur dari 7 hari kerja, yang awalnya ditetapkan berakhir pada 12 September 2024, menjadi 15 September 2024. Perubahan tersebut mengacu pada hari kalender, yang dianggap bertentangan dengan ketentuan qanun yang berlaku.
“KIP Aceh telah mengubah keputusan mereka sendiri melalui Keputusan No. 26 Tahun 2024, padahal sebelumnya jadwal pendaftaran sudah ditetapkan sesuai Keputusan No. 25 Tahun 2024,” kata Adi Laweung kepada awak media di Banda Aceh, Kamis (26/9/2024).
Selain itu, laporan juga menyoroti penambahan kriteria adab dalam uji kemampuan membaca Al-Qur’an bagi para bakal calon. Menurut Partai Aceh, KIP Aceh dinilai telah menambahkan penilaian adab yang tidak diatur dalam Qanun Aceh. Dalam penjelasan Pasal 24 huruf c Qanun No. 7 Tahun 2024, yang dimaksud dengan “mampu membaca Al-Qur’an” adalah terkait dengan kemampuan melafalkan makhraj huruf, tartil, dan tajwid. Penambahan aspek adab dianggap tidak relevan.
Selain dua aspek tersebut, Partai Aceh juga menuduh KIP Aceh telah membuat situasi politik semakin gaduh. Menurut Adi Laweung, KIP Aceh dinilai tidak profesional dalam menjalankan tugasnya, terutama terkait penilaian pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Bustami Hamzah dan Fadhil Rahmi. KIP Aceh sempat menyatakan pasangan tersebut tidak memenuhi syarat (TMS), namun kemudian menganulir keputusannya di hari yang sama berdasarkan surat dari KPU RI.
“Ini jelas menimbulkan ketidakpastian hukum dan meresahkan masyarakat. Awalnya dinyatakan TMS, kemudian dibalik lagi keputusannya. Ini sangat tidak profesional,” tegas Adi.
Fadjri, S.H., Ketua tim kuasa hukum, menambahkan bahwa pelaporan ini juga untuk meluruskan isu bahwa KIP Aceh dikendalikan oleh kepentingan Partai Aceh. Menurutnya, justru kebijakan KIP Aceh banyak yang menguntungkan pihak lain.
“Kami ingin ada kepastian hukum dan kejelasan dalam penyelenggaraan Pilkada ini. Partai Aceh dirugikan oleh kegaduhan politik yang terjadi akibat tindakan KIP Aceh,” tambah Fadjri.
Adi Laweung berharap Panwaslih dapat segera memproses laporan ini dan mengambil tindakan tegas, termasuk kemungkinan pemberhentian komisioner KIP Aceh jika terbukti melanggar. Ia menegaskan bahwa Partai Aceh akan terus memperjuangkan kepastian hukum dan tegaknya demokrasi di Aceh.
“Kami minta Panwaslih menegakkan aturan sesuai Qanun No. 7 tahun 2024 dan memastikan penyelenggaraan Pilkada berjalan jujur dan adil,” pungkasnya. (XRQ)
Reporter: Akil Rahmatillah