NUKILAN.id | Banda Aceh – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) melalui dua paralegalnya, Mitra Ate Fulawan dan Sabrina, mengajukan permohonan praperadilan terkait penghentian penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan wastafel di Dinas Pendidikan Aceh. Pengadaan tersebut menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) tahun 2020, dengan nilai kontrak mencapai Rp43,7 miliar, yang bersumber dari refocusing anggaran Covid-19.
Permohonan praperadilan ini didaftarkan ke Pengadilan Negeri Banda Aceh pada Senin (9/9/2024), dengan kuasa hukum Boying Hasibuan dan timnya, yang terdiri dari Febby Dewiyan Yayan, Nisa Aulia Fitri, Tommy Sahhendra, Reza Rivardi, dan Putra Yulaisa.
Boying, selaku Ketua Tim Advokasi Praperadilan, menegaskan bahwa pengajuan praperadilan ini bertujuan agar proses hukum berjalan transparan dan tidak terkesan tebang pilih.
“Kami meminta agar pengadilan membatalkan penghentian perkara yang dilakukan secara diam-diam oleh penyidik terhadap sejumlah nama yang diduga terlibat dalam kasus ini,” ujar Boying dalam keterangan tertulisnya, Senin (9/9/2024).
Sebelumnya, dalam kasus dugaan korupsi tersebut, Polda Aceh telah menetapkan tiga orang tersangka dan melimpahkan berkasnya ke Kejaksaan Tinggi Aceh. Namun, hasil investigasi YARA menunjukkan adanya dugaan keterlibatan sejumlah nama lain yang tidak termasuk dalam daftar tersangka.
Nama-nama yang disebut dalam dugaan keterlibatan tersebut antara lain, mantan Gubernur Aceh Nova Iriansyah, Sekretaris Daerah Aceh Taqwallah, mantan Kepala Dinas Pendidikan Aceh Bustami Hamzah, serta beberapa tokoh lainnya seperti Teuku Nara Setia, Kausar, Hendra Budian, dan Zulfikar alias Om Zul.
Boying menambahkan, pihaknya menduga penghentian penyidikan terhadap nama-nama tersebut dilakukan tanpa transparansi.
“Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional dan adil. Kami tidak ingin ada istilah tebang pilih dalam pemberantasan korupsi. Siapapun yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban,” tegasnya.
Dalam permohonan praperadilan ini, YARA meminta Pengadilan Negeri Banda Aceh memerintahkan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh untuk melanjutkan penyidikan terhadap nama-nama yang diduga terlibat.
“Kami meminta agar penyidikan dilanjutkan, khususnya terhadap Nova Iriansyah, Taqwallah, Bustami Hamzah, dan nama-nama lainnya yang terlibat dalam pengadaan wastafel bersumber dari APBA refocusing Covid-19 dengan nilai kontrak Rp43,7 miliar,” ujar Boying dalam permohonannya.
Editor: Akil