NUKILAN.id | Banda Aceh – Dinas Pendidikan Aceh (Disdik Aceh) resmi menyalurkan gaji tahap pertama untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang diangkat pada April 2024. Proses pencairan dilakukan pada Selasa, 10 September 2024, dengan total anggaran sebesar Rp 5,79 miliar. Dana tersebut disalurkan kepada 1.466 P3K yang terdiri dari guru dan tenaga teknis.
Kepala Disdik Aceh, Marthunis, S.T., D.E.A., mengungkapkan bahwa penyaluran gaji ini merupakan tahap awal dari pencairan yang akan dilanjutkan secara bertahap hingga seluruh hak ASN P3K bisa terpenuhi dalam bulan ini.
“Mulai hari ini, gaji untuk guru dan tenaga teknis P3K sudah mulai dicairkan untuk tahap pertama. Kami pastikan seluruhnya akan selesai pada bulan ini,” kata Marthunis di Banda Aceh.
Marthunis mengakui bahwa keterlambatan penyaluran gaji ini disebabkan oleh tidak adanya mata anggaran khusus dalam anggaran murni 2024. Hal tersebut mengakibatkan perlunya revisi dan pergeseran anggaran guna memastikan pembayaran gaji P3K bisa terlaksana.
“Setelah revisi anggaran selesai, penyaluran gaji bisa dilakukan. Kami memohon maaf atas keterlambatan ini dan berusaha memastikan hal serupa tidak terulang,” tambahnya.
Dia juga menekankan pentingnya kontribusi ASN P3K dalam dunia pendidikan Aceh, terutama di daerah-daerah yang masih kekurangan tenaga pengajar. Menurutnya, penyaluran gaji ini merupakan bentuk penghargaan pemerintah terhadap dedikasi para P3K yang telah berperan besar dalam meningkatkan mutu pendidikan di Aceh.
“Kami berharap dengan cairnya gaji ini, para P3K bisa lebih fokus menjalankan tugasnya memberikan pendidikan berkualitas bagi anak-anak Aceh,” ujar Marthunis.
Proses penyaluran gaji ini juga diawasi secara ketat untuk memastikan transparansi dan kelancaran pencairan, sehingga tidak ada kendala dalam proses pembayaran gaji yang dirapel.
Penyaluran gaji P3K menjadi salah satu upaya pemerintah Aceh dalam memastikan kesejahteraan para tenaga pendidik dan teknis, yang diharapkan dapat memacu peningkatan mutu pendidikan di daerah tersebut.
Editor: Akil